TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Perseteruan Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan kian
memanas, pasca pemecatan sejumlah dokter Non PNS (Pegawai Negeri Sipil) oleh
Direktur RSUD, kini giliran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang dan
Provinsi Banten, yang mengancam pemerintah dan manajemen rumah sakit, terkait
pemecatan terhadap para dokter tersebut.
Para pengurus Ikatan Dokter Indonesia ini menyatakan sikapnya di
hadapan wartawan, mereka menolak sikap Pemerintah Kota Tangsel yang tak juga
menyetujui tuntutan para dokter, dimana Pemerintah dan Dinas Kesehatan segera
mengganti Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tangsel dari unsur dokter, bukan
masyarakat umum.
Namun ironisnya sejumlah dokter justru mendapatkan sangsi bahkan
pemecatan bagi mereka yang Non PNS adalah sikap yang tidak profesional yang
dilakukan oleh pihak managemen RSUD dan tidak sesuai dengan undang-undang
praktek kedokteran, nomer 44 tahun 2009 tidak hanya itu manajemen rumah sakit
juga mempekerjakan dokter asing.
Ketua IDI Provinsi Banten, dr Hendarto, mengaskan akan menempuh
jalur hukum jika masalah ini tetap di biarkan Pemda dan Dinas Kesehatan, IDI
mendesak bagi dokter yang Non PNS tidak kembali di pekerjakan dan segera
melakukan mediasi, bila mana ini terus di biarkan pemerintah, maka IDI akan
menggunakan jalur sesuai perundangan tenaga kerja ke Depnaker.
Menurutnya hasil mediasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama
Sekertaris Daerah Kota Tangerang Selatan menerima penuh aksi damai para dokter,
dan akan segera melakukan koordinasi secepatnya. Tambah dr Hendarto saat
diwawancarai reporter korantangsel.com.
IDI mendesak Pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali dan
pembatalan sangsi yang dicantumkan para dokter tersebut, sekaligus
merehabilisitasi nama baik. Jika tidak di lakukan potensi akan mengganggu
pelayanan, dari 21 dokter spesialis, 18 yang mendapatkan sanksi.
(korantangsel.com-id/budi haryono)