BREAKING NEWS

Thursday, October 3, 2013

TIGA PEKAN, BC SOETTA GAGALKAN 3.964 GRAM DAN SABU 3.378 GRAM

BC SOETTA GAGALKAN SABU
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Sindikat penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia berhasil di gagalkan petugas Bea dan Cukai, Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang (2/10).

Kasubdit Interdiksi Bandara dan Pelabuhan Badan Narkotika Na­sional (BNN), Kombes Pol Suwan­to mengatakan, wanita asal Madura berinisial S ini ditangkap petugas setelah berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram yang disembunyikan dalam kereta dorong bayi, dan tempat menanak nasi.

“Kasus penangkapan kurir yang dilakukan oleh TKI, bukan kali pertama. Sebelumnya udah ada tiga kasus yang menggunakan TKI,” kata Suwanto.

Menurut pengakuan tersangka, Suwanto memaparkan, barang haram ini bukan milik dirinya melainkan seorang anggota sindikat narkotika internasional, dan barang haram tersebut rencananya akan diserahkan pada seseorang di Surabaya.

BC SOETTA GAGALKAN SABU

“Tersangka mau melakukan pekerjaan ini, lantaran mendapat upah sebesar Rp 30  juta dari sabu yang setara dengan harga Rp 4,4 miliar,” tutur Suwanto.

Tidak hanya tersangka S, dalam kurun waktu tiga minggu, petugas bea dan cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh tersangka berinisial ‘LW’ warga negara China kedapatan membawa satu kilogram ketamine yang disembunyikan di dalam sepatu serta celana dalamnya, dan tersangka ‘Yads’ yang ditangkap sebagai penerima sabu seberat 106 gram senilai Rp 143 juta.

Masih kasus yang sama, petugas berhasil menangkap tersangka penyelundupan ketamine seberat 2,9 kilogram ketamin senilai Rp 2 miliar yang dikirim melalui paket berupa spare part kendaraan roda empat. “Kedua kasus ini pengirimannya sama melalui titipan kilat dari Hongkong, tetapi satu kasus kami belum berhasil menangkap si penerimanya,” tegasnya.

Biasanya, Suwanto menjelaskan, para TKI ini diiming-imingi upah besar jika berhasil memasukkan barang haram ke daerah tujuan, dan nilainya pun tak main-main, mulai Rp 7 sampai Rp 30 juta tergantung jumlah barang. Pihaknya menghimbau, agar para TKI tidak mudah tergiur akan janji upah tanpa mereka mengetahui apa yang sedang dikerjakannya.
“Dari penangkapan tersebut, dalam kurun waktu tiga minggu, kami berhasil mengamankan 3.964 gram ketamine dan sabu seberat 3.378 gram,” tegasnya.


 (korantangsel.com-budi haryono)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes