Menurut H. M. Robert Ustman, kasus ini harus di ungkap sampai
tuntas karena ini adalah kewajiban yang harus kami lakukan.” kami juga akan
mengadakan penyelidikan yang jelas agar tidak ada pihak yang di rugikan.”
tambahnya Anggota DPRD Komisi 2 Kota Tangerang Selatan dengan tegas
Purnama Wijaya mengatakan, kita tidak tahu kalau disini ada 88
penyekapan PRT diantaranya ada yang masih di bawah umur, karna waktu kami
survey sekitar tiga bulan yang lalu, tidak ada aktifitas dan calon tenaga
kerja, ternyata bulan ini terjadi kasus seperti ini, dan seterusnya saya sudah
meminta pengawas Ketenaga Kerjaan Tangsel untuk mengadakan penyidikan kepada
perusahaan ini”, jelasnya.
“penyidikan yang di lakukan oleh pengawas ketenaga kerjaan belum
tuntas, kami masih berkoordinasi dengan Pihak Polres Pondok Aren karna
pemiliknya juga masih di periksa oleh Pihak Polres Pondok Aren, sehingga kita
belum mendapatkan data yang real, kalo melihat fisik memang ada, tapi mereka
saat di tanya semua mengaku berumur 17 tahun dan 18tahun”, tambahnya Kepala
Dinas Dinsosnakertrans saat di wawancarai reporter www.korantangsel.com
Dan untuk saat ini Pihak Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan
akan mencabut surat ijin bila bukti sudah jelas, karena sekarang belum ada
konfirmasi dari Pihak Kementrian, serta belum ada keterangan dari pemiliknya
karena MCK saat ini sedang dalam pemeriksaan Kepolisian Pondok Aren.
Penyaluran tenaga kerja ini tidak berkordinasi dengan Pihak
Dinas Sosial Banten, pelaksananya hanya memberikan laporan pada Kementrian,
Pihak Dinsos Tangsel akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan Ketenaga
Kerjaan apabila pihak Kepolisian Pondok Aren menetapkan pemilik MCK sebagai
tersangka.
(korantangsel.com-budi haryono)