BREAKING NEWS

Wednesday, October 2, 2013

PEMKAB TANGERANG HAPUS DAN SERAHKAN ASET SENILAIN 7,7 MILYAR

kabupaten tangerang
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- DPRD Kabupten Tangerang menyetujui Penghapusan Dan Pelepasan Aset  Pemerintah Kabupaten Tangerang Kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tentang penetapan Keputusan DPRD terhadap Penghapusan dan Penyerahan Aset Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahap dua, diruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Senin, (30/9).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Syarifullah dengan terbentuknya Kota Tangerang selatan sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang selatan di Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkewajiban melaksanakan penyerahan aset dan dokumennya kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan selambat-lambatnya lima tahun. “ penghapusan dan penyerahan aset kali ini disetujui dalam rapat paripurna, hanya saja satu aset yaitu RS. Asobirin yang perlu ditinjau ulang,”ujarnya.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki iskandar dalam sambutannya mengatakan Barang  Milik  Daerah  merupakan kekayaan atau aset Daerah yang harus dikelola dengan baik berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transpransi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai agar dapat memberikan manfaat sebanyak-banyaknya, dandapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pelayanan umum.

Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang saat ini sudah relatif  baik, hal tersebut dibuktikan dalam PENYAJIAN ASET TETAP PADA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BARANG MILIK DAERAH KE DALAM NERACA  PEMERINTAH 
KABUPATEN TANGERANG, dimana hal tersebut juga dapat mendukung  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tangerang, sehingga memperoleh  Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten sebanyak 5 kali berturut-turut.

Beberapa waktu yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang sebagai kelanjutan atas telah diserahkannya aset Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahap Pertama senilai Rp.1.332.916.110.120,04 (satu trilyun tiga ratus tiga puluh dua milyar sembilan ratus enam belas juta seratus sepuluh ribu seratus dua puluh rupiah empat sen).

Pada tahap kedua ini, berdasarkan hasil inventarisasi aset yang telah dilakukan,
maka Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyerahkan aset kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan senilai Rp.7.701.326.109,00 (tujuhmilyar tujuh ratus satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut :      

1    Tanah senilai Rp.3.780.034.000,00 (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh juta tiga
     puluh empat ribu rupiah);
2      Peralatan dan Mesin senilai Rp.135.500.000,00 (seratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
3    Gedung dan Bangunan senilai Rp.2.521.822.409,00 (dua milyar lima ratus dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus sembilan rupiah);
4      Jalan, Irigasi, dan Jaringan senilai Rp.1.263.969.700,00 (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).

Pada penyerahan dan penghapusan aset tahap kedua ini, kami telah mengajukan surat Permohonan Persetujuan Penghapusan dan Penyerahan Aset Kota Tangerang Selatan melalui Surat Bupati Tangerang No.032/3670-BPKAD tangal 27 Desember 2012 dan telah ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Tangerang dalam bentuk pembahasan dan kunjungan lapangan bersama tim terkait.

(korantangsel.com-suk hms/lukman hakim)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes