TANGERANG RAYA,korantangsel.com- DPRD Kabupten Tangerang menyetujui Penghapusan Dan Pelepasan
Aset Pemerintah Kabupaten Tangerang Kepada Pemerintah Kota Tangerang
Selatan yang disahkan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tentang
penetapan Keputusan DPRD terhadap Penghapusan dan Penyerahan Aset Pemerintah
Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahap dua, diruang
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang. Senin, (30/9).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Tangerang H. Syarifullah dengan terbentuknya Kota Tangerang selatan sebagai
daerah otonom berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008
tentang Pembentukan Kota Tangerang selatan di Provinsi Banten, Pemerintah
Kabupaten Tangerang berkewajiban melaksanakan penyerahan aset dan dokumennya
kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan selambat-lambatnya
lima tahun. “ penghapusan dan
penyerahan aset kali ini disetujui dalam rapat paripurna, hanya saja satu aset
yaitu RS. Asobirin yang perlu ditinjau ulang,”ujarnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki iskandar dalam
sambutannya mengatakan Barang Milik Daerah merupakan kekayaan atau aset
Daerah yang harus dikelola dengan baik berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transpransi dan
keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai agar dapat memberikan manfaat sebanyak-banyaknya, dandapat
dipertanggungjawabkan untuk mendukung pelayanan
umum.
Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten
Tangerang saat ini sudah relatif baik, hal tersebut dibuktikan dalam
PENYAJIAN ASET TETAP PADA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BARANG MILIK DAERAH KE DALAM NERACA PEMERINTAH
KABUPATEN TANGERANG, dimana hal tersebut
juga dapat mendukung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Kabupaten Tangerang, sehingga memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi
Banten sebanyak 5 kali berturut-turut.
Beberapa waktu yang lalu Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tangerang sebagai kelanjutan atas
telah diserahkannya aset Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota
Tangerang Selatan Tahap Pertama senilai Rp.1.332.916.110.120,04 (satu
trilyun tiga ratus tiga puluh dua milyar sembilan ratus enam belas juta seratus
sepuluh ribu seratus dua puluh rupiah empat sen).
Pada tahap kedua ini, berdasarkan hasil inventarisasi aset yang telah dilakukan,
maka Pemerintah
Kabupaten Tangerang akan menyerahkan aset kepada Pemerintah Kota Tangerang
Selatan senilai Rp.7.701.326.109,00 (tujuhmilyar tujuh ratus satu juta
tiga ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan rupiah) dengan
rincian sebagai berikut :
1
Tanah senilai
Rp.3.780.034.000,00 (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh juta tiga
puluh empat ribu rupiah);
2
Peralatan dan Mesin senilai
Rp.135.500.000,00 (seratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
3
Gedung dan Bangunan senilai
Rp.2.521.822.409,00 (dua milyar lima ratus dua puluh satu juta delapan ratus
dua puluh dua ribu empat ratus sembilan rupiah);
4
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
senilai Rp.1.263.969.700,00 (satu milyar dua ratus enam puluh tiga juta
sembilan ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).
Pada penyerahan dan penghapusan aset tahap kedua ini, kami telah mengajukan surat Permohonan
Persetujuan Penghapusan dan Penyerahan Aset Kota Tangerang Selatan melalui
Surat Bupati Tangerang No.032/3670-BPKAD tangal 27 Desember 2012 dan telah
ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Tangerang dalam bentuk pembahasan dan
kunjungan lapangan bersama tim terkait.
(korantangsel.com-suk hms/lukman hakim)