TANGERANG SELATAN, korantangsel.com- Terkait
kasus memanasnya polemik di Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan yang
berimbas pada pemecatan lima dokter tenaga kerja sukarela (TKS), dan 18 dokter
PNS yang diberikan surat peringatan (SP) 1 dan 2 oleh Direktur RSU Tangsel,
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan sikap bahwa Jendral Kementrian Daerah
dinilai berlebihan dan telah mengabaikan Undang-Undang Kedokteran saat jumpa
pers tepatnya di Best Western Serpong
(30/9).
“Jelas, apa yang dilakukan Direktur RSU yang memberikan sanksi
dan pembubaran komite medik internal rumah sakit sangat berlebihan. Sebab, ini
akan mengganggu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kedokteran,” kata dr.
Djasarito, Ketua IDI Cabang Tangerang.
Djasarito menambahkan, tidak hanya itu, kami menemukan keluhan
bahwa mereka diancam akan sulit mendapatkan ijin. Bahkan, IDI Cabang Tangerang
menyayangkan dinas kesehatan dan pemda Kota Tangsel yang memberi izin dokter
asing melakukan praktik dalam rangka alih IPTEK yang dianggap telah mengabaikan
UU tentang rumah sakit.
(korantangsel.com-budi haryono)