BREAKING NEWS

Friday, October 11, 2013

ICAO BANTU INDONESIA KURANGI EMISI CO2

icao bantu indonesia kurangi emisi
TANGERANG RAYA, korantangsel.com- Dalam rangka ajang Sidang Majelis Organisasi Penerbangan Sipil International di Monteral (Kanada) beberapa waktu lalu, InternationaI Civil Aviation Organization (CAO) akan memberikan bantuan teknis dan pendampingan untuk memperkuat dan meningkatkan organisasi, regulasi, sumber daya manusia dan sistem berkaitan dengan penerapan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Gas Rumah Kaca. Proyek penerapan upaya perlindungan lingkungan berskala besar, perkiraan akan menelan biaya sebesar USD 2,136 juta, dan akan dilaksanakan bersama Kementerian Perhubungan dan Biro Kerjasama Teknik ICAO.  

“Proyek kerjasama Kemenhub dan ICAO ini sangat penting bagi Indonesia, karena mencerminkan  keseungguhan Indonesia untuk mengatasi secara sungguh-sungguh isu-isu di sektor transportasi udara. Kami berkomitmen untuk berhasilnya penerapan  upaya perlindungan lingkungan, termasuk pengurangan emisi gas buang di transportasi udara”, ujar  E.E. Mangindaan.

Sementara itu Sekretaris Jenderal ICAO Raymond Benjamin menyebutkan,  sasaran utama kerjasama ini mencakup antara lain peta jalan rencana aksi nasional berupa langkah mitigasi dan penguatan lembaga. Bukan hanya untuk  regulator saja, tetapi juga bagi semua pemangku kepentingan penerbangan sipil Indonesia.

Indonesia juga telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN), dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. RAN dibuat untuk mendukung dan menindaklanjuti kesepakatan Bali Action Plan pada The Conference of Parties (COP) ke-13 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan hasil COP ke 15 di Copenhagen dan COP ke 16 di Cancun.

Serta untuk memenuhi komitmen Pemerintah Indonesia dalam pertemuan G 20 di Pitsburg yang telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan sebesar 41 persen dengan bantuan Internasional.

Sebagai langkah lanjut RAN tersebut, telah ditetapkan sasaran-sasaran termasuk pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan bahan bakar nabati murni (Biofeul), biodiesel dan bioetanol sebagai campuran bahan bakar minyak. Kewajiban minimal pemanfaatan minyak nabati sebagai campuran bahan bakar minyak untuk sektor transportasi udara akan dimulai pada Januari 2014 sebesar dua persen.

Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi untuk menumbuhkan komitmen dunia penerbangan nasional agar dapat memenuhi sasaran tersebut. Kerjasama sama ini sangat membantu Indonesia, karena ICAO-TCB memiliki pengalaman dan pengetahuan dan jaringan untuk bekerja secara lokal, regional dan global.


(korantangsel.com- pusat komunikasi publik,id)   

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes