TANGERANG RAYA, korantangsel.com- Dalam rangka ajang Sidang Majelis Organisasi Penerbangan Sipil
International di Monteral (Kanada) beberapa waktu lalu, InternationaI Civil
Aviation Organization (CAO) akan memberikan bantuan teknis dan pendampingan
untuk memperkuat dan meningkatkan organisasi, regulasi, sumber daya manusia dan
sistem berkaitan dengan penerapan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Gas Rumah
Kaca. Proyek penerapan upaya perlindungan lingkungan berskala besar, perkiraan
akan menelan biaya sebesar USD 2,136 juta, dan akan dilaksanakan bersama
Kementerian Perhubungan dan Biro Kerjasama Teknik ICAO.
“Proyek kerjasama Kemenhub dan ICAO ini
sangat penting bagi Indonesia, karena mencerminkan keseungguhan Indonesia
untuk mengatasi secara sungguh-sungguh isu-isu di sektor transportasi udara.
Kami berkomitmen untuk berhasilnya penerapan upaya perlindungan lingkungan,
termasuk pengurangan emisi gas buang di transportasi udara”, ujar E.E.
Mangindaan.
Sementara itu Sekretaris Jenderal ICAO
Raymond Benjamin menyebutkan, sasaran utama kerjasama ini mencakup antara
lain peta jalan rencana aksi nasional berupa langkah mitigasi dan penguatan
lembaga. Bukan hanya untuk regulator saja, tetapi juga bagi semua
pemangku kepentingan penerbangan sipil Indonesia.
Indonesia juga telah menyusun Rencana Aksi
Nasional (RAN), dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. RAN dibuat untuk mendukung
dan menindaklanjuti kesepakatan Bali Action Plan pada The Conference of Parties
(COP) ke-13 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan
hasil COP ke 15 di Copenhagen dan COP ke 16 di Cancun.
Serta untuk memenuhi komitmen Pemerintah Indonesia dalam
pertemuan G 20 di Pitsburg yang telah menetapkan target penurunan emisi gas
rumah kaca sebesar 26 persen dengan usaha sendiri dan sebesar 41 persen dengan
bantuan Internasional.
Sebagai langkah lanjut RAN tersebut, telah
ditetapkan sasaran-sasaran termasuk pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan
bahan bakar nabati murni (Biofeul), biodiesel dan bioetanol sebagai campuran
bahan bakar minyak. Kewajiban minimal pemanfaatan minyak nabati sebagai
campuran bahan bakar minyak untuk sektor transportasi udara akan dimulai pada
Januari 2014 sebesar dua persen.
Kementerian Perhubungan telah melakukan
sosialisasi untuk menumbuhkan komitmen dunia penerbangan nasional agar dapat
memenuhi sasaran tersebut. Kerjasama sama ini sangat membantu Indonesia, karena
ICAO-TCB memiliki pengalaman dan pengetahuan dan jaringan untuk bekerja secara
lokal, regional dan global.
(korantangsel.com- pusat komunikasi
publik,id)