BISNIS, korantangsel.com- Terkait program
mobil murah, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah No.41/2013
tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang
Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang resmi diterbitkan Rabu 5 Juni
2013. Peraturan ini menjadi payung hukum atas proyek Low Carbon Emission Program yang diharapkan dapat
mendorong produksi dan penggunaan mobil ramah lingkungan di Indonesia. Salah
satu poin dalam aturan ini memberikan kemudahan fiskal bagi produsen mobil
ramah lingkungan, yang bertujuan merangsang industri menciptakan kendaraan
hemat bahan bakar minyak.
Payung hukum ini antara lain meliputi
insentif perpajakan dan persyaratan pengembangan mobil Low Cost Green Car (LCGC), hybrid,
listrik dan kendaraan dengan bahan bakar biofuel. Dalam pasal 3 ayat 1 huruf c
disebutkan bahwa mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau
station wagon akan terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena
Pajak sebesar 0%. Peraturan tentang LCGC tersebut dikeluarkan sekaligus dalam
rangka penghematan penggunaan bahan bakar minyak.
Mobil LCGC ini relatif terjangkau harganya
di pasaran terutama untuk golongan ekonomi menengah ke atas, sehingga menarik
minat masyarakat untuk membeli dan menggunakannya karena tentunya lebih
bagus, lebih safety, lebih nyaman, dan lebih aman dibandingkan menggunakan
sepeda motor.
Kebijakan mobil LCGC ini banyak mengundang
pro dan kontra dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat.
Pihak-pihak yang setuju menyatakan bahwa siapapun tidak bisa melarang masyarakat
untuk membeli mobil yang murah, irit dan ramah lingkungan, karena ini program
pemerintah dan payung hukumnya jelas. Sementara itu pihak yang tidak setuju,
menyatakan bahwa mobil murah akan menambah kemacetan karena populasi mobil yang
beroperasi di jalan akan semakin bertambah, sementara jalan dan lahan parkir
terbatas jumlahnya.
Terlepas dari pro dan kontra dari berbagai
pihak mengenai program mobil LCGC, kita perlu melihatnya dari dua sisi yang
mungkin timbul yaitu dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya yang
mungkin adalah penghasilan pajak negara dari otomotif akan bertambah,
masyarakat golongan ekonomi menengah akan merasakan punya mobil baru dengan
harga terjangkau, sebagian pengguna sepeda motor mungkin akan berpindah pada
mobil murah, mencegah masuknya mobil murah dari luar negeri seperti dari
Thailand yang sudah terlebih dahulu memproduksi mobil murah.
Dampak negatifnya yang mungkin timbul
adalah meningkatnya kepemilikan mobil pribadi yang tentunya juga akan
meningkatkan penggunaan mobil pribadi di jalan yang berakibat pada meningkatnya
kepadatan lalu lintas, meningkatkanya konsumsi BBM, peminat angkutan umum akan
semakin berkurang, dominasi angkutan pribadi pada angkutan lebaran akan semakin
meningkat.
Bergulirnya program mobil murah ini
dampaknya berantai, dan perlu upaya keras instansi terkait untuk meminimalisir
dampak negatif tersebut. Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan,
Kementerian PU, Kementerian ESDM merupakan instansi pemerintah yang terkena
imbasnya harus berupaya keras menanggulangi dampak negatif yang timbul dari
program mobil murah ini. Instansi lainnya yang harus bekerja keras untuk
menanggulangi dampak negatifnya adalah pemerintah daerah khususnya di kota-kota
besar.
Walaupun ada wacana kalau mobil murah ini
akan didistribusikan ke luar Jawa, namun karena design mobil murah ini adalah
city car, sehingga apabila didistribusikan ke luar Pulau Jawa dan Bali, seperti
Kalimantan, Papua, dan daerah lainnya yang kondisi jalannya kurang memadai dan
mempunyai medan yang sulit untuk mobil jenis city car kemungkinan besar akan
kurang laku.
Upaya yang perlu dilakukan dalam
menanggulangi meningkatnya kepemilikan mobil pribadi adalah dengan mengurangi
penggunaannya di jalan dalam artian masyarakat memang tidak bisa dilarang untuk
membeli atau memiliki mobil pribadi baik mobil mahal maupun mobil murah, namun
sebisa mungkin dilakukan upaya menghambat agar masyarakat enggan menggunakannya
di jalan terutama pada hari kerja yang biasanya kondisi jalan cukup padat.
Upaya tersebut antara lain bisa dengan cara
menerapkan ERP, menaikkan tarif parkir, tidak diperbolehkan parkir pinggir
jalan, menerapkan aturan jalan khusus yang hanya boleh dilalui angkutan umum,
menerapkan aturan nomor ganjil genap, dan yang paling penting adalah
membangun transportasi publik yang murah, cepat, aman, dan nyaman serta peran
penegak hukum di lapangan agar komitmen dan konsisten memberi sanksi dan efek
jera terhadap para pelanggar.
Intinya adalah menghambat penggunaan mobil
pribadi, dan mengistimewakan penggunaan angkutan umum, dimana masyarakat
terpaksa naik angkutan umum karena pertimbangan biaya yang lebih murah dan juga
tingkat kesulitan yang lebih rendah.
Selain itu perlu adanya pembatasan
permintaan dan pemasaran mobil murah ini khususnya di kota-kota besar dengan
sistem kuota jangan menggunakan unlimited, dimana pemerintah daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan membatasi penjualannya.
Berbagai upaya yang dilakukan tentunya
memerlukan empat aspek penting yaitu koordinasi, sinergi, komitmen dan
konsisten dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta instansi
terkait lainnya, karena tanpa keempat aspek tersebut semua upaya tak akan
berhasil atau sia-sia belaka.