BREAKING NEWS

Friday, October 11, 2013

PROGRAM MOBIL MURAH, UNTUNG ATAU RUGI?

program mobil murah
BISNIS, korantangsel.com- Terkait program mobil murah, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah No.41/2013 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang resmi diterbitkan Rabu 5 Juni 2013. Peraturan ini menjadi payung hukum atas proyek Low Carbon Emission Program yang diharapkan dapat mendorong produksi dan penggunaan mobil ramah lingkungan di Indonesia. Salah satu poin dalam aturan ini memberikan kemudahan fiskal bagi produsen mobil ramah lingkungan, yang bertujuan merangsang industri menciptakan kendaraan hemat bahan bakar minyak.

Payung hukum ini antara lain meliputi insentif perpajakan dan persyaratan pengembangan mobil Low Cost Green Car (LCGC), hybrid, listrik dan kendaraan dengan bahan bakar biofuel. Dalam pasal 3 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon akan terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebesar 0%. Peraturan tentang LCGC tersebut dikeluarkan sekaligus dalam rangka penghematan penggunaan bahan bakar minyak. 

Mobil LCGC ini relatif terjangkau harganya di pasaran terutama untuk golongan ekonomi menengah ke atas, sehingga menarik minat masyarakat  untuk membeli dan menggunakannya karena tentunya lebih bagus, lebih safety, lebih nyaman, dan lebih aman dibandingkan menggunakan sepeda motor. 

Kebijakan mobil LCGC ini banyak mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan baik pemerintah maupun masyarakat. Pihak-pihak yang setuju menyatakan bahwa siapapun tidak bisa melarang masyarakat untuk membeli mobil yang murah, irit dan ramah lingkungan, karena ini program pemerintah dan payung hukumnya jelas. Sementara itu pihak yang tidak setuju, menyatakan bahwa mobil murah akan menambah kemacetan karena populasi mobil yang beroperasi di jalan akan semakin bertambah, sementara jalan dan lahan parkir terbatas jumlahnya.

Terlepas dari pro dan kontra dari berbagai pihak mengenai program mobil LCGC, kita perlu melihatnya dari dua sisi yang mungkin timbul yaitu dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya yang mungkin adalah penghasilan pajak negara dari otomotif akan bertambah, masyarakat golongan ekonomi menengah akan merasakan punya mobil baru dengan harga terjangkau, sebagian pengguna sepeda motor mungkin akan berpindah pada mobil murah, mencegah masuknya mobil murah dari luar negeri seperti dari Thailand yang sudah terlebih dahulu memproduksi mobil murah.

Dampak negatifnya yang mungkin timbul adalah meningkatnya kepemilikan mobil pribadi yang  tentunya juga akan meningkatkan penggunaan mobil pribadi di jalan yang berakibat pada meningkatnya kepadatan lalu lintas, meningkatkanya konsumsi BBM, peminat angkutan umum akan semakin berkurang, dominasi angkutan pribadi pada angkutan lebaran akan semakin meningkat.

Bergulirnya program mobil murah ini dampaknya berantai, dan perlu upaya keras instansi terkait untuk meminimalisir dampak negatif tersebut. Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Kementerian ESDM merupakan instansi pemerintah yang terkena imbasnya harus berupaya keras menanggulangi dampak negatif yang timbul dari program mobil murah ini. Instansi lainnya yang harus bekerja keras untuk menanggulangi dampak negatifnya adalah pemerintah daerah khususnya di kota-kota besar.

Walaupun ada wacana kalau mobil murah ini akan didistribusikan ke luar Jawa, namun karena design mobil murah ini adalah city car, sehingga apabila didistribusikan ke luar Pulau Jawa dan Bali, seperti Kalimantan, Papua, dan daerah lainnya yang kondisi jalannya kurang memadai dan mempunyai medan yang sulit untuk mobil jenis city car kemungkinan besar akan kurang laku.

Upaya yang perlu dilakukan dalam menanggulangi meningkatnya kepemilikan mobil pribadi adalah dengan mengurangi penggunaannya di jalan dalam artian masyarakat memang tidak bisa dilarang untuk membeli atau memiliki mobil pribadi baik mobil mahal maupun mobil murah, namun sebisa mungkin dilakukan upaya menghambat agar masyarakat enggan menggunakannya di jalan terutama pada hari kerja yang biasanya kondisi jalan cukup padat.

Upaya tersebut antara lain bisa dengan cara menerapkan ERP, menaikkan tarif parkir, tidak diperbolehkan parkir pinggir jalan, menerapkan aturan jalan khusus yang hanya boleh dilalui angkutan umum,  menerapkan aturan nomor ganjil genap, dan yang paling penting adalah membangun transportasi publik yang murah, cepat, aman, dan nyaman serta peran penegak hukum di lapangan agar komitmen dan konsisten memberi sanksi dan efek jera terhadap para pelanggar.  

Intinya adalah menghambat penggunaan mobil pribadi, dan mengistimewakan penggunaan angkutan umum, dimana masyarakat terpaksa naik angkutan umum karena pertimbangan biaya yang lebih murah dan juga tingkat kesulitan yang lebih rendah.

Selain itu perlu adanya pembatasan permintaan dan pemasaran mobil murah ini khususnya di kota-kota besar dengan sistem kuota jangan menggunakan unlimited, dimana pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan membatasi penjualannya. 

Berbagai upaya yang dilakukan tentunya memerlukan empat aspek penting yaitu koordinasi, sinergi, komitmen dan konsisten dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya, karena tanpa keempat aspek tersebut semua upaya tak akan berhasil atau sia-sia belaka. 


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes