TANGERANG RAYA, korantangsel.com- Sungguh
ironis, berdasarkan data dari Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan
Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang diketahui dari 3200 angkutan umum yang ada di
Kota Tangerang, baru 487 angkutan umum yang telah memiliki izin usaha ayatau
berbadan hukum.
Melihat keadaan ini, Dinas Perhubungan Kota
Tangerang mewajibkan seluruh angkutan umum untuk memiliki badan hukum sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sejak awal tahun 2013.
Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan
BPPMPT Kota Tangerang, Asikin memaparkan, malasnya para pengusaha untuk
mengurus izin angkot, menjadi salah satu kendala terbesar. . “Biasanya mereka
malas untuk memperpanjang perizinan yang berlaku lima tahun sekali, pada lima
tahun sekali, padahal itu diwajibkan dan biayanya p dan biaya yang dijenakan
pada proses izin semua gratis,” kata Asikin.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota
Tangerang mengklaim jika 70 persen angkutan kota sudah berbadan hukum. Bahkan,
dirinya berani menargetkan jika tahun ini semua perusahaan angkutan sudah
berbadan hukum. “Kami akan terus berupaya meningkatkan perbaikan dalam sistem
transportasi. Tidak hanya itu, kami sudah melakukan razia rutin serta patrol
untuk meminimalisir adanya sopir angkot tembak atau di bawah umur,” kata Ivan
Yudianto, Kepala Dinas Perhubungan.
(korantangsel.com-id)