BREAKING NEWS

Saturday, September 21, 2013

WOW…DARI 3200 ANGKOT, BARU 487 YANG MENGANTONGI IZIN

angkot
TANGERANG RAYA, korantangsel.com- Sungguh ironis, berdasarkan data dari Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPPMPT) Kota Tangerang diketahui dari 3200 angkutan umum yang ada di Kota Tangerang, baru 487 angkutan umum yang telah memiliki izin usaha ayatau berbadan hukum.

Melihat keadaan ini, Dinas Perhubungan Kota Tangerang mewajibkan seluruh angkutan umum untuk memiliki badan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sejak awal tahun 2013.

Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan BPPMPT Kota Tangerang, Asikin memaparkan, malasnya para pengusaha untuk mengurus izin angkot, menjadi salah satu kendala terbesar. . “Biasanya mereka malas untuk memperpanjang perizinan yang berlaku lima tahun sekali, pada lima tahun sekali, padahal itu diwajibkan dan biayanya p dan biaya yang dijenakan pada proses izin semua gratis,” kata Asikin.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengklaim jika 70 persen angkutan kota sudah berbadan hukum. Bahkan, dirinya berani menargetkan jika tahun ini semua perusahaan angkutan sudah berbadan hukum. “Kami akan terus berupaya meningkatkan perbaikan dalam sistem transportasi. Tidak hanya itu, kami sudah melakukan razia rutin serta patrol untuk meminimalisir adanya sopir angkot tembak atau di bawah umur,” kata Ivan Yudianto, Kepala Dinas Perhubungan.

(korantangsel.com-id)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes