TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Direktorat
Jendral Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual berhasil mengamankan software
bajakan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta (25/9), saat melakukan
sosialisasi piranti lunak bajakan pada komputer jinjing milik penumpang
pesawat. Dari hasil sosialisasi dan sidak tersebut, negara dirugikan hingga
mencapai Rp 12 triliun.
“Kita melakukan tindakan ini, karena ingin menekan angka
peredaran software yang terus meningkat di Indonesia,” kata Marudut Manurung,
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jendral HKI.
Marudut menambahkan, sosialisasi dan sidak tersebut memang
dilakukan berdasarkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, khususnya
hak cipta software komputer yang tercantum dalam UU Hak Cipta No. 19 tahun
2002. “Kita ingin
masyarakat menggunakan program yang asli, sebab saat ini Indonesia disorot oleh
dunia sebagai pelanggaran hak cipta terbesar,” ucapnya.
Ini diperkuat oleh data di tahun 2012 yang dilakukan
Internasional Data Corporation (IDC), di mana jumlah peredaran software bajakan
di Indonesia mencapai 86 persen, dan ini meningkat 10 persen dibanding tahun
sebelumnya.
Selain di Bandara Soetta, Marudut menuturkan, pihaknya telah
melakukan sidak ke beberapa toko dan mal. Namun dari tindakannya ini, pihaknya
masih memberikan pembinaan dan sosialisasi dan tidak menutup kemungkinan akan
diberikan penindakan bagi penjual dan pembeli produk bajakan.
(korantangsel.com-milhan wahyudi)