Sementara diarea jalur pipa gas, yang menghubung dari jalur pipa
gas Cirebon dan Cilegon, terdapat banyak bangunan yang berdiri permanen,
padahal PT. Pertamina telah memasang pengumuman dilarang mendirikan
bangunan di area pipa gas.
Menurut pengawas jalur pipa gas wilayah Pamulang,
mengatakan pihak Pertamina telah memberikan batas waktu, apabila belum di
bongkar, akan dibongkar. “sudah kita kasih batas waktu, tapi kalo emang belum
dibongkar, ya terpaksa kami yang bongkar,” kata Prayogo Pengawas Jalur Pipa
kepada reporter korantangsel.com.
Menurut pihak Yayasan Sasmita, Amerilia, “bangunan
sekolahan yang berdekatan dengan jalur pipa gas, mengatakan, “pihak
yayasan menerima jika akan dibongkar oleh Pertamina, tanpa meminta
kompensasi”
Sementara itu dengan adanya rencana pembongkaran, akan
berdampak pada kegiatan belajar mengajar di SMEA Sasmita Jaya
terancam terisolasi karena sepanjang radius 200 meter akan dipasang pagar tembok
oleh PT Pertamina.
(korantangsel.com-bonank/budi haryono)