TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Hend ri (22) warga Oku Timur
Palembang Sumatera Selatan, tidak bisa berbuat banyak saat polisi
menggelandangnya guna dimintai keterangan terkait kasus pencurian sepeda motor
yang dilakukannya. Hendri yang sehari-hari sebagai supir taksi ini di tangkap,
karena kedapatan mencuri satu unit sepeda motor jenis metic milik warga di
Jalan Surya Kencana Pamulang Tangsel.
Di hadapan polisi si pelaku mengakui
setiap akan beraksi dengan menggunakan mobil taksi, untuk memantau lokasi dan
aksinya biasa di lakukan berdua dengan temannya, namun temannya berhasil kabur
saat akan di tangkap.
Sementara itu, Komisaris Polisi Moch
Nasir, mengatakan pelaku akan di jerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara, dari tangan tersangka polisi menyita satu unit sepeda
motor, sebilah pisau, kunci leter T serta handphone, untuk di jadikan barang
bukti. Akibat perbuatannya kini si pelaku terancam di pecat dari pekerjaannya
sebagai seorang supir taksi.
(korantangsel.com-budi haryono)