TANGERANGRAYA,korantangsel. com- Wanita
bercadar Neneng bin Nacing (20) yang tega memotong alat kelamin terhadap sang
pacar Abdul Muhyi (22) yang terjadi di dekat Universitas Pamulang pada 14 Mei
lalu, akhirnya dijerat tiga pasal berlapis.
Keputusan tersebut telah disahkan oleh
hakim saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, tidak hanya
didakwa penganiayaan berat (pemotongan alat kelamin), Neneng juga didakwa
melakukan tindak pencurian serta penggelapan barang bukti.
Jaksa Penuntut Umum, Eviliana mengatakan,
Neneng dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 tentang penganiayaan dengan
hukuman lima tahun penjara, pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman empat
tahun penjara dan pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman lima tahun
penjara, serta denda nominal sebanyak Rp 900 juta.
Neneng merupakan terdakwa kasus pemotongan alat kelamin milik
Abdul Muhyi warga Sawangan, Depok, Jawa Barat yang terjadi di kawasan
Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan 14 Mei lalu.
Neneng memotong kelamin Abdul Muhyi karena
kesal dua kali disetubuhi. Padahal, mereka bukan sepasang kekasih. Keduanya
baru kenal empat bulan lalu melalui komunikasi telepon, janjian bertemu dan
terjadilah pemotongan alat kelamin itu.
(korantangsel.com-id)