BREAKING NEWS

Friday, August 23, 2013

PASAL BERLAPIS SIAP MEMBAWA ‘NENENG’ ke PENJARA

PASAL BERLAPIS SIAP MEMBAWA ‘NENENG’ ke PENJARA
TANGERANGRAYA,korantangsel.com- Wanita bercadar Neneng bin Nacing (20) yang tega memotong alat kelamin terhadap sang pacar Abdul Muhyi (22) yang terjadi di dekat Universitas Pamulang pada 14 Mei lalu, akhirnya dijerat tiga pasal berlapis.

Keputusan tersebut telah disahkan oleh hakim saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, tidak hanya didakwa penganiayaan berat (pemotongan alat kelamin), Neneng juga didakwa melakukan tindak pencurian serta penggelapan barang bukti.

Jaksa Penuntut Umum, Eviliana mengatakan, Neneng dijerat pasal berlapis, yakni pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman lima tahun penjara, pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara dan pasal 362 tentang pencurian dengan hukuman lima tahun penjara, serta denda nominal sebanyak Rp 900 juta.

Neneng merupakan terdakwa kasus pemotongan alat kelamin milik Abdul Muhyi warga Sawangan, Depok, Jawa Barat yang terjadi di kawasan Universitas Pamulang (Unpam), Kota Tangerang Selatan 14 Mei lalu.

Neneng memotong kelamin Abdul Muhyi karena kesal dua kali disetubuhi. Padahal, mereka bukan sepasang kekasih. Keduanya baru kenal empat bulan lalu melalui komunikasi telepon, janjian bertemu dan terjadilah pemotongan alat kelamin itu.

(korantangsel.com-id)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes