BREAKING NEWS

Saturday, July 20, 2013

TERJERAT EKONOMI, DUA PENGEDAR UPAL DITANGKAP


pengedar UPAL ditangkap
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Nasib dua tersangka peredaran uang palsu senilai Rp 3,4 juta dengan pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak tujuh lembar dan pecahan uang Rp 50 ribu sebanyak 32 lembar yang diedarkan di lokasi Perumahan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, berakhir sudah.

Kompol, Muhammad Nasir, Kapolsek Pamulang mengatakan, kedua tersangka bernama Bonie Januardi alias Boni asal Balik Papan yang tinggal di Komplek Mabad, Ciputat Timur dan satu tersangka bernama Sholatin alias Tin ditangkap di rumahnya masing-masing. Nasir mengaku, sempat terjadi perlawanan saat keduanya ingin digelandang oleh pihak kepolisian.

Nasir menambahkan, dari hasil tangkapan, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berjumlah keseluruhan Rp 3,4 juta uang palsu siap edar.  

pengedar UPAL ditangkap

“Berdasarkan pengakuan, mereka mendapatkan uang itu dari Kemayoran,” tuturnya.
Bonie mengaku, tindakannya ini dilakukan hanya untuk membayar utang dan ongkos sehari-hari. Di mana dalam menjalankan aksinya, ia menjual Rp 1 juta dan pembeli cukup membayar Rp 500 ribu. “Setelah uangnya terkumpul, kami ingin gunakan untuk pulang kampong,” ujar Bonie.

Sampai berita ini diturunkan, kedua tersangka sudah berada di Polres Jakarta Selatan untuk pengembangan jaringan pengedar uang palsu lebih lanjut.

 (korantangsel.com-ahmad baihaqi)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes