Kompol,
Muhammad Nasir, Kapolsek Pamulang mengatakan, kedua tersangka bernama Bonie
Januardi alias Boni asal Balik Papan yang tinggal di Komplek Mabad, Ciputat
Timur dan satu tersangka bernama Sholatin alias Tin ditangkap di rumahnya
masing-masing. Nasir mengaku, sempat terjadi perlawanan saat keduanya ingin
digelandang oleh pihak kepolisian.
Nasir
menambahkan, dari hasil tangkapan, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak
tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu berjumlah
keseluruhan Rp 3,4 juta uang palsu siap edar.
“Berdasarkan
pengakuan, mereka mendapatkan uang itu dari Kemayoran,” tuturnya.
Bonie mengaku,
tindakannya ini dilakukan hanya untuk membayar utang dan ongkos sehari-hari. Di
mana dalam menjalankan aksinya, ia menjual Rp 1 juta dan pembeli cukup membayar
Rp 500 ribu. “Setelah uangnya terkumpul, kami ingin gunakan untuk pulang
kampong,” ujar Bonie.
Sampai berita
ini diturunkan, kedua tersangka sudah berada di Polres Jakarta Selatan untuk
pengembangan jaringan pengedar uang palsu lebih lanjut.
(korantangsel.com-ahmad
baihaqi)