BREAKING NEWS

Wednesday, July 24, 2013

ABAIKAN TEGURAN, SEVEN ELEVEN TERANCAM DI TUTUP

ABAIKAN TEGURAN, SEVEN ELEVEN TERANCAM DI TUTUP
TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Seven Eleven (Sevel) sebuah minimarket yang berada di Perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan mengabaikan teguran larangan beroperasi dari pemerintah kota. Meski Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) menyatakan bangunan yaang digunakan Seven Elevenmelanggar, namun minimarket ini tetap beroperasi.

Dari pantuan korantangsel.com, minimarket yang banyak digandrungi oleh remaja ini sudah beroperasi sejak dua minggu lalu. Padahal BP2T Kota Tangerang Selatan mengaku, ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan ini belum dikeluarkan.

Kepala Bidang Pengawasan Perizinan BP2T Kota Tangerang Selatan Haris J Prawira mengatakan, bangunan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tangsel Nomor 14 Tahun 2011 tentang IMB. Sehingga BP2T mengeluarkan Surat Pemberhentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) dan melakukan penyetopan sejak 22 Mei lalu. 

Sambung Haris, selain tidak memiliki IMB, Sevel  juga tak memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) sehingga BP2T memberikan surat penyetopan pekerjaan sampai pihak minimarket mengurus izin. “Mereka sudah kita panggil dan di BAP untuk tidak membangun dan segera mengutrus izin, tetapi belum ada tindakan dari mereka,” katanya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tangsel, Sukanta mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menutup minimarket tersebut. “Hari ini (23/7) kami akan menyegel minimarket tersebut. Sebab sebelumnya pihak Satpol PP sudah memberikan surat teguran namun masih bandel,” jelasnya.   

(korantangsel.com-id) 


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes