TANGERANG
SELATAN,korantangsel. com- Seven Eleven (Sevel) sebuah minimarket
yang berada di Perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan
mengabaikan teguran larangan beroperasi dari pemerintah kota. Meski Pemerintah
Kota Tangerang Selatan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) menyatakan
bangunan yaang digunakan Seven Elevenmelanggar,
namun minimarket ini tetap beroperasi.
Dari pantuan korantangsel.com, minimarket yang banyak digandrungi oleh remaja ini sudah beroperasi sejak dua minggu lalu. Padahal BP2T Kota Tangerang Selatan mengaku, ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan ini belum dikeluarkan.
Dari pantuan korantangsel.com, minimarket yang banyak digandrungi oleh remaja ini sudah beroperasi sejak dua minggu lalu. Padahal BP2T Kota Tangerang Selatan mengaku, ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan ini belum dikeluarkan.
Kepala Bidang Pengawasan Perizinan BP2T Kota Tangerang Selatan
Haris J Prawira mengatakan, bangunan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda)
Tangsel Nomor 14 Tahun 2011 tentang IMB. Sehingga BP2T mengeluarkan Surat
Pemberhentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) dan melakukan penyetopan
sejak 22 Mei lalu.
Sambung Haris, selain tidak memiliki IMB, Sevel juga tak memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) sehingga BP2T memberikan surat penyetopan pekerjaan sampai pihak minimarket mengurus izin. “Mereka sudah kita panggil dan di BAP untuk tidak membangun dan segera mengutrus izin, tetapi belum ada tindakan dari mereka,” katanya.
Sambung Haris, selain tidak memiliki IMB, Sevel juga tak memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) sehingga BP2T memberikan surat penyetopan pekerjaan sampai pihak minimarket mengurus izin. “Mereka sudah kita panggil dan di BAP untuk tidak membangun dan segera mengutrus izin, tetapi belum ada tindakan dari mereka,” katanya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Tangsel, Sukanta mengatakan,
pihaknya tidak segan-segan menutup minimarket tersebut. “Hari ini (23/7) kami
akan menyegel minimarket tersebut. Sebab sebelumnya pihak Satpol PP sudah
memberikan surat teguran namun masih bandel,” jelasnya.
(korantangsel.com-id)