TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Akibat kerugian yang dialami oleh negara, Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual (Haki) melakukan sosialisasi terhadap para penjual
software program komputer dan DVD bajakan di wilayah Serpong, Kota Tangerang
Selatan. Sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari kerugian yang dialami
negara mencapai puluhan triliun.
Kepala SUB Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Direktorat
Jendral HAKI, Salmon Pardede mengatakan, target sosialisasi ini memang
ditujukan kepada penjual software program komputer dan dvd selama satu hingga
dua bulan. Jika selama dan setelah waktu yang telah ditentukan masih ada yang
menjual dua jenis produk bajakan tersebut, HAKI akan melakukan penyitaan.
Sedangkan menurut salah satu anggota Masyarakat Indonesia
Anti Pemalsuan (MIAP), Lukman Hakim Basir menuturkan, kerugian yang dialami
oleh negara Indonesia sudah mencapai Rp 43 - 47 triliun dan harus segera
bertindak.
Sejauh ini, Dirjen
HKI sudah melakukan penindakan berupa penyitaan produk bajakan di Wilayah
Bandung Jawa Barat, sedangkan untuk Wilayah Jakarta akan dilakukan sosialisasi
pada pekan ini, setelah proses sosialisasi berupa penempelan poster anti
pembajakan yang dilakukan di kawasan Tangerang Selatan.
(korantangsel.com-agung andhika & ahmad baihaqi)