TANGERANGSELATAN,korantangsel.com- Setelah satu minggu melakukan pencarian, akhirnya pelaku
pemotongan alat vital terhadap korban bernama Abdul Muhyi (21) tertangkap oleh
petugas Satreskrim Polsek Pamulang, Tangerang Selatan kemarin (20/5) saat
berada di kediaman tersangka di kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pamulang, M. Nasir mengatakan,
penangkapan terhadap tersangka berinisial NN (22) memang cukup sulit. Namun
berkat penelusuran oleh pihak kepolisian, akhirnya tersangka berinisial NN (21)
berhasil ditangkap oleh kepolisian usai pulang mengaji.
Nasir menambahkan, tersangka mengaku
dirinya nekad melakukan pemotongan alat kelamin korban karena sakit hati diajak
berhubungan intim, padahal tersangka merasa tidak memiliki hubungan khusus
terhadap korban. “Karena merasa bukan muhrim, tersangka akhirnya
merencanakan pemotongan alat kelamin korban dengan pisau,” papar Nasir saat
melakukan konferensi pers (21/5).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi
menyita satu buah handphone beserta jilbab milik tersangka yang dijadikan
barang bukti. Dan akibat perbuatannya itu, NN diancam dengan Pasal 351 dengan
hukuman lima tahun penjara dan karena tersangka membawa handphone milik kroban,
NN pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas tujuh tahun penjara.
(korantangsel.com-ahmad baihaqi)