TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Kepolisian
Sektor Karawaci Kota Tangerang berhasl menangkap dua orang tersangka pengedar
dan kurir ganja yang biasa beroperasi di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang
Selatan (23/5). Mirisnya lagi, ganja seberat 2,5 kilogram ini siap edar ke
beberapa mahasiswa yang ada di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kompol Priyo Utomo Teguh Santoso, Kapolsek
Karawaci mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah
Army Roza dan Budi Santoso. Dan kedua tersangka berhasil dibekuk oleh pihak
kepolisian saat berada di kontrakannya masing-masing tepatnya di Kebon Nanas,
Cikokol, Kota Tangerang dan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
“Saat melakukan penggeledahan, kita
berhasil menyita dua paket besar dan dua paket kecil ganja kering yang
dibungkus oleh kertas dan siap edar,” kata Priyo Utomo. Menurut keterangan
tersangka, Budi Santoso, dirinya hanya sebagai kurir yang akan diantarkannya ke
Army Roza dengan imbalan mendapatkan daun ganja.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Priyo
Utomo menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU No.
35 Tentang narkotika golongan satu atau diancam minimal 20 tahun kurungan
penjara pidana.
(korantangsel.com-milhan wahyudi)