TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Lantaran mempekerjakan buruh dibawah umur serta menyekap
dan tidak memperlakukan buruh secara manusiawi sebuah rumah industri
pengolahan alumunium yang berlokasi di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak
Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Banten, digrebek
aparat Kepolisian Resort Kota Tangerang (3/5)
Sebanyak 25
buruh asal Lampung dan Cianjur ini berhasil diselamatkan aparat Polresta
Kota Tangerang dalam penggerebekan terhadap sebuah industri rumahan pengolahan
alumunium saat diselamatkan ke 25 buruh yang 4 diantaranya masih
dibawah umur dikunci dari luar di dalam dua buah bedeng triplek tanpa
penerangan dan lembab.
Seluruh buruh
disekap dan dilarang keluar bedeng kecuali aktifitas bekerja mengolah
bahan alumunium menjadi panci dan batang alumunium di tubuh
sejumlah buruh menderita penyakit kulit akibat kondisi lingkungan yang
kotor serta terdapat luka yang sudah mengering yang diduga akibat tindak
kekerasan dari majikannya.
Gaji yang
diterima para buruh juga sangat tidak layak yakni hanya 600 ribu rupiah
perbulan padahal para buruh harus bekerja setiap hari tanpa libur
mulai pukul 6 pagi hingga 8 malam tak hanya itu pada dua bulan terakhir
seluruh buruh belum menerima gaji.
Penggerebekan
ini diawali pelaporan salah seorang mantan buruh yakni Andi Gunawan yang
melaporkan adanya penyekapan dan tindakan kasar yang diterimanya selama
bekerja dirinya berhasil melarikan diri setelah delapan bulan bekerja.
Usai dilakukan
pendataan seluruh buruh dibawa menuju Mapolresta Kota Tangerang untuk
keperluan visum dan penyidikan, aparat juga membawa Juki yang merupakan pemilik
industri rumahan beserta istrinya untuk dimintai keterangan.
Aparat juga
membawa sejumlah barang bukti berupa bahan baku alumunium serta hasil
olahan alumunium.
Selain tindakan
penyekapan dan penganiayaan terhadap buruh rumah industri ini berdiri
secara ilegal pemilik hanya mengantongi izin usaha dari kecamatan
cikupa sedangkan lokasi kerja berada di kecamatan sepatan untuk
itu polisi memasang garis polisi untuk menghentikan produksi selama
proses penyidikan berlangsung.
Atas tindakan
tersebut pemilik industri rumahan dijerat pasal 333 kuhp tentang penyekapan
seseorang serta 351 kuhp tentang penganiayaan.
(korantangsel.com-milhan
wahyudi)