BREAKING NEWS

Saturday, May 4, 2013

POLISI GREBEK BURUH YANG DISEKAP


buruh
TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Lantaran mempekerjakan buruh dibawah umur  serta menyekap dan tidak memperlakukan buruh secara manusiawi  sebuah rumah industri pengolahan alumunium  yang berlokasi di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi,  Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Banten, digrebek aparat Kepolisian Resort Kota Tangerang (3/5)

Sebanyak 25 buruh asal Lampung dan Cianjur ini  berhasil diselamatkan aparat Polresta Kota Tangerang dalam penggerebekan terhadap sebuah industri rumahan pengolahan alumunium  saat diselamatkan  ke 25 buruh yang 4 diantaranya masih dibawah umur dikunci dari luar di dalam dua buah bedeng triplek tanpa penerangan dan lembab.

Seluruh buruh disekap dan dilarang keluar bedeng  kecuali aktifitas bekerja mengolah bahan alumunium menjadi panci  dan batang alumunium  di tubuh sejumlah buruh menderita penyakit kulit akibat kondisi lingkungan yang kotor  serta terdapat luka yang sudah mengering yang diduga akibat tindak kekerasan dari majikannya.

Gaji yang diterima para buruh juga sangat tidak layak  yakni hanya 600 ribu rupiah perbulan  padahal para buruh harus bekerja setiap hari tanpa libur  mulai pukul 6 pagi hingga 8 malam tak hanya itu  pada dua bulan terakhir seluruh buruh belum menerima gaji.

Penggerebekan ini diawali pelaporan salah seorang mantan buruh yakni Andi Gunawan yang melaporkan adanya penyekapan dan tindakan kasar yang diterimanya selama bekerja  dirinya berhasil melarikan diri setelah delapan bulan bekerja.

Usai dilakukan pendataan  seluruh buruh dibawa menuju Mapolresta Kota Tangerang untuk keperluan visum dan penyidikan, aparat juga membawa Juki yang merupakan pemilik industri rumahan  beserta istrinya untuk dimintai keterangan.

Aparat juga membawa sejumlah barang bukti berupa bahan baku alumunium serta hasil olahan alumunium.
Selain tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap buruh  rumah industri ini berdiri secara ilegal  pemilik hanya mengantongi izin usaha dari kecamatan cikupa  sedangkan lokasi kerja berada di kecamatan sepatan  untuk itu  polisi memasang garis polisi untuk menghentikan produksi selama proses penyidikan berlangsung.

Atas tindakan tersebut pemilik industri rumahan dijerat pasal 333 kuhp tentang penyekapan seseorang  serta 351 kuhp tentang penganiayaan.

(korantangsel.com-milhan wahyudi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes