BREAKING NEWS

Thursday, May 16, 2013

FAEDAH MENCUKUR BULU KEMALUAN


MENCUKUR
KESEHATAN,korantangsel.com- Bagi manusia yang normal bulu akan tumbuh di beberapa bagian tubuh, baik yang tampak maupun tersembunyi, di sekitar alat vital juga akan tumbuh bila sesorang itu sudah mulai dewasa baik lelaki maupun perempuan.

Islam mengajarkan dan menganjurkan agar bulu-bulu yang tembuh di sela-sela kemaluan dicukur secara rutin, Ini sesuai dengan hadis yang disebutkan oleh Bukhari dari Abdullah bin Umar. Rasulullah SAW menyatakan, mencukur bulu kemaluan termasuk sunah yang dianjurkan dan bagian dari fitrah manusia. 

Banyak guna dan manfaat dari anjuran ini, yang pertama soal kebersihan dan kesehatan, berbeda dengan tradisi yang berlaku di zaman Mesir dan Yunani kuno. Kegiatan mencukur bulu tersebut hanya boleh dilakukan oleh wanita tunasusila. Menurut adat kedua peradaban zaman dahulu, ketentuan ini sebagai tanda dan identifikasi atas profesi amoral yang mereka lakoni, dan kepercayaan itu masih berlaku di sebagian perempuan pada saat ini, mereka menganggap mencukur bulu tak sejalan dengan normal sosial. 

Para ulama sepakat terkait hukum mencukur bulu kamaluan adalah sunah. tapi, mereka berselisih pandang manakah cara yang dianggap lebih utama antara mencukur atau mencabut. Menurut mazhab Hanafi, sunah yang dianjurkan ialah mencabut. Mazhab Maliki berpendapat, sunah membersihkan bulu di sekitar alat vital tersebut justru bukan dengan mencabut. Selain melalui cara itu, boleh dan sangat ditekankan, seperti mencukur.

Metode membersihkan bulu di sekitar alat vital yang utama dalam perspektif Mazhab Hanbali, yakni mencukur. Ini seperti yang dinukilkan dan diamini oleh Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Lembaga ini kemudian mengemukakan deretan hikmah dan manfaat di balik anjuran mencukur tersebut, yakni menjaga kebersihan kulit di sekitar daerah vital, membantu meningkatkan pembuluh darah saat gairah seksual, dan tentunya menghindari penyakit akibat bakteri yang tumbuh dan berkembang di bulu-bulu tersebut. Soal waktu pencukuran, hendaknya dilakukan secara rutin dalam rentang 40 hari.

Namun, soal pembatasan waktu itu Imam an-Nafrani dari mazhab Maliki di kitabnya berjudul "al-Fawakih ad-Dawani" memandang sangat fleksibel. Tidak perlu terpatok pada 40 hari. Waktunya disesuaikan dengan kebutuhan. Tentunya, tingkat kebutuhannya berbeda antara satu dan lainnya. Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Imam al-Iraqi. Dalam kitab.
Eksekusi pencukuran tersebut, kata Imam Nawawi, harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Hal itu tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suaminya sendiri, itu pun hukumnya masih makruh. Dalam kondisi tertentu, seperti ketidakmampuan si perempuan akibat sakit atau cacat permanen, pencukuran bulu tersebut boleh dilakukan oleh ibu atau saudari kandungnya.
Mencukur atau mencabut?

Mencukur : Mazhab Maliki dan Hanbali serta mazhab Syafii (bagi lansia)
Mencabut : Mazhab Hanafi dan mazhab Syafii (bagi yang masih muda)

Anjuran mencukur bulu di sekitar alat vital berfaedah untuk kesehatan dan kebersihan di bagian tubuh tersebut” jelasnya.

(korantangsel.com-ayla)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes