KESEHATAN,korantangsel.com- Bagi manusia yang normal bulu akan tumbuh di beberapa
bagian tubuh, baik yang tampak maupun tersembunyi, di sekitar alat vital juga
akan tumbuh bila sesorang itu sudah mulai dewasa baik lelaki maupun perempuan.
Islam
mengajarkan dan menganjurkan agar bulu-bulu yang tembuh di sela-sela kemaluan
dicukur secara rutin, Ini sesuai dengan hadis yang disebutkan oleh Bukhari dari
Abdullah bin Umar. Rasulullah SAW menyatakan, mencukur bulu kemaluan termasuk
sunah yang dianjurkan dan bagian dari fitrah manusia.
Banyak guna
dan manfaat dari anjuran ini, yang pertama soal kebersihan dan kesehatan, berbeda
dengan tradisi yang berlaku di zaman Mesir dan Yunani kuno. Kegiatan mencukur
bulu tersebut hanya boleh dilakukan oleh wanita tunasusila. Menurut adat kedua
peradaban zaman dahulu, ketentuan ini sebagai tanda dan identifikasi atas profesi
amoral yang mereka lakoni, dan kepercayaan itu masih berlaku di sebagian
perempuan pada saat ini, mereka menganggap mencukur bulu tak sejalan dengan
normal sosial.
Para ulama
sepakat terkait hukum mencukur bulu kamaluan adalah sunah. tapi, mereka
berselisih pandang manakah cara yang dianggap lebih utama antara mencukur atau
mencabut. Menurut mazhab Hanafi, sunah yang dianjurkan ialah mencabut. Mazhab
Maliki berpendapat, sunah membersihkan bulu di sekitar alat vital tersebut
justru bukan dengan mencabut. Selain melalui cara itu, boleh dan sangat
ditekankan, seperti mencukur.
Metode
membersihkan bulu di sekitar alat vital yang utama dalam perspektif Mazhab
Hanbali, yakni mencukur. Ini seperti yang dinukilkan dan diamini oleh Komite
Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi. Lembaga ini kemudian mengemukakan deretan
hikmah dan manfaat di balik anjuran mencukur tersebut, yakni menjaga kebersihan
kulit di sekitar daerah vital, membantu meningkatkan pembuluh darah saat gairah
seksual, dan tentunya menghindari penyakit akibat bakteri yang tumbuh dan
berkembang di bulu-bulu tersebut. Soal waktu pencukuran, hendaknya dilakukan
secara rutin dalam rentang 40 hari.
Namun, soal
pembatasan waktu itu Imam an-Nafrani dari mazhab Maliki di kitabnya berjudul
"al-Fawakih ad-Dawani" memandang sangat fleksibel. Tidak perlu
terpatok pada 40 hari. Waktunya disesuaikan dengan kebutuhan. Tentunya, tingkat
kebutuhannya berbeda antara satu dan lainnya. Pendapat yang sama juga
disampaikan oleh Imam al-Iraqi. Dalam kitab.
Eksekusi
pencukuran tersebut, kata Imam Nawawi, harus dilakukan sendiri oleh yang
bersangkutan. Hal itu tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suaminya
sendiri, itu pun hukumnya masih makruh. Dalam kondisi tertentu, seperti
ketidakmampuan si perempuan akibat sakit atau cacat permanen, pencukuran bulu
tersebut boleh dilakukan oleh ibu atau saudari kandungnya.
Mencukur
atau mencabut?
Mencukur :
Mazhab Maliki dan Hanbali serta mazhab Syafii (bagi lansia)
Mencabut :
Mazhab Hanafi dan mazhab Syafii (bagi yang masih muda)
Anjuran
mencukur bulu di sekitar alat vital berfaedah untuk kesehatan dan kebersihan di
bagian tubuh tersebut” jelasnya.
(korantangsel.com-ayla)