TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Proses
perbaikan persyaratan pendaftaran untuk menjadi Calon Legislatif di daerah Kota
Tangerang Selatan, Komisi Pemilihan Umum setempat sudah berulang kali
memberikan pengumuman, namun masih banyak saja yang belum memenuhi persyaratan
lengkap, kebanyakan persyaratan Legalisir Ijazah.
“Caleg dari
setiap partai yang memang belum memenuhi persyaratan yang lengkap harus kembali
untuk memenuhi persyaratan itu, contoh surat pendaftaran pemilih cukup satu
yang di cantumkan dan itu juga harus dengan foto kopinya yang sudah
dilegalisir”, kata Iman Perwira Bachsan Ketua KPU Kota Tangerang Selatan.
“Batas waktu yang ditentukan KPU Kota Tangerang Selatan untuk penyerahan terakhir hasil perbaikan pendaftaran para caleg, yaitu pada hari rabu 22 Mei 2013 pukul 16.00 WIB, Kalau memang hari itu masih ada Caleg yang belum mendaftar dan melengkapi Persyaratan Pencalegan, dengan berat hati kami terpaksa gagalkan dari pemilihan.” Tambah Iman.
“Batas waktu yang ditentukan KPU Kota Tangerang Selatan untuk penyerahan terakhir hasil perbaikan pendaftaran para caleg, yaitu pada hari rabu 22 Mei 2013 pukul 16.00 WIB, Kalau memang hari itu masih ada Caleg yang belum mendaftar dan melengkapi Persyaratan Pencalegan, dengan berat hati kami terpaksa gagalkan dari pemilihan.” Tambah Iman.
Kini terdapat
tiga caleg dari partai yang berbeda yang memang sudah menyerahkan persyaratan
yang lengkap diantaranya, dari Partai Demokrat, Partai Nasdem dan Partai
Persatuan Pembangunan yang sudah menyerahkan ke KPU Kota Tangerang Selatan.
Iman
Menambahkan juga, dari semua caleg yang mendaftar terdapat empat caleg dari
partai yang berbeda di bawah standar usia yang belum mencukupi, namun dari
persyaratan dan nama-nama tersebut akan di coret oleh KPU dari pendaftaran,
pada umumnya dari semua itu adalah kesalahan Caleg itu sendiri.
(korantangsel.com-ahmad baihaqi)
(korantangsel.com-ahmad baihaqi)