TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Aksi nekat tiga warga negara Filipina menyelundupkan belasan kilogram
shabu yang disembunyikan didalam box susu bayi yang disimpan didalam tiga buah
koper berhasil digagalkan Tim Custom Tactical Unit Beacukai Bandara Soekarno
Hatta Tangerang.
Tiga pelaku beserta barang haram senilai hampir Rp 21 milyar tersebut
kemudian diserahkan ke Polres Kota Bandara untuk pengembangan lebih lanjut.
JA (35) RD (47) dan AD (61) digelandang petugas Bea Cukai Bandara
Soekarno Hatta sesaat setelah mendarat di Terminal 2 E dengan menggunakan
pesawat Garuda Indonesia rute Hongkong-Jakarta.
Ketiga warga negara Filipina itu diamankan lantaran menyelundupkan
narkotika jenis methampetamine atau shabu sebebat 15,3 kilogram yang
disembunyikan didalam 5 kotak susu bubuk yang disimpan didalam koper pakaian
bawaan.
Menurut octo irianto selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta
mengatakan “ketiga pelaku terbilang nekat menyelundupkan shabu dengan cara
disimpan di dalam tas koper dengan jumlah sebesar itu jalur penyelundupan yang
digunakan pelaku dinilai merupakan yang pertama kali” kata octo dengan tegas.
“selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diserahkan ke polresta bandara
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut ketiganya dapat diancam dengan uu
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara 15 tahun dan denda
10 milyar rupiah” tambahnya.
(korantangsel.com-milhan
wahyudi)