BREAKING NEWS

Tuesday, April 9, 2013

BANDAR GANJA DIBEKUK POLSEK PAMULANG


TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Tertangkapnya satu pelaku bermula dari laporan warga bahwa ada pelaku pengedar ganja di wilayahnya. setelah di selidiki akhirnya satu pelaku berhasil tertangkap. I-W (35), warga Melati Mas BSD Serpong Kota Tangerang Selatan, dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa dua paket ganja di balut dengan koran bekas seberat 8 gram untuk dua puluh linting di dalam saku celana korban. Setelah pengembangan ternyata dirumah pelaku ditemukan 8 paket ganja siap edar.

IW mengaku barang-barang haram tersebut dibeli melalui kurir dengan mentransfer uang kesalah satu bandar besar yang sampai saat ini masih di buru polisi, “saya beli ke bandar gede caranya transfer duit trus ketemuan kurir tempatnya ditentuin sama bandar.’ Kata IW 

Sementara itu Komisaris Polisi Mochamad Nasir, mengatakan “berdasarkan laporan warga pihaknya melakukan penyelidikan kepelaku sesuai ciri-ciri yang dimaksud oleh warga,” kata Kapolsek Pamulang.

“Pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau sehumur hidup.
(korantangsel.com-ahmad baihaqi)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes