TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Tertangkapnya satu pelaku
bermula dari laporan warga bahwa ada pelaku pengedar ganja di wilayahnya.
setelah di selidiki akhirnya satu pelaku berhasil tertangkap. I-W (35), warga
Melati Mas BSD Serpong Kota Tangerang Selatan, dari tangan tersangka berhasil
disita barang bukti berupa dua paket ganja di balut dengan koran bekas seberat
8 gram untuk dua puluh linting di dalam saku celana korban. Setelah pengembangan
ternyata dirumah pelaku ditemukan 8 paket ganja siap edar.
IW mengaku barang-barang haram tersebut dibeli melalui kurir dengan mentransfer uang kesalah satu bandar besar yang sampai saat ini masih di buru polisi, “saya beli ke bandar gede caranya transfer duit trus ketemuan kurir tempatnya ditentuin sama bandar.’ Kata IW
Sementara itu Komisaris Polisi Mochamad Nasir, mengatakan “berdasarkan laporan warga pihaknya melakukan penyelidikan kepelaku sesuai ciri-ciri yang dimaksud oleh warga,” kata Kapolsek Pamulang.
“Pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau sehumur hidup.
(korantangsel.com-ahmad
baihaqi)