BREAKING NEWS

Saturday, October 4, 2025

Polres Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Kasus Pengeroyokan Anggota GP Ansor


NASIONAL, korantangsel.com - (Kota Tangerang) Polres Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota GP Ansor, Rida, (4/10/2025).

 

Ketiga tersangka dengan inisial (DES), (DNC) dan (MA) tersebut kini sudah ditahan, sementara penyidik terus mendalami kasus ini dengan memeriksa 1 korban 1 pelapor dan 13 orang saksi yang terkait.

 

Dalam keterangan pers yang disampaikan setelah pertemuan dengan pihak kepolisian, Ketua GP Ansor Kota Tangerang, H Midyani mengungkapkan perkembangan kasus tersebut. 

 

“Alhamdulillah, polisi telah menetapkan tiga tersangka dan saat ini mereka sudah menjadi tahanan. Namun, korban masih menyatakan bahwa pelaku lebih dari tiga orang,” ujarnya.

 


Pengeroyokan ini terjadi saat Rida sedang mengikuti pengajian yang dipimpin oleh Habib Bahar Smith di Cipondoh, Tangerang. 

 

Rida diserang secara brutal oleh sejumlah orang di sebuah kamar, yang mengakibatkan luka fisik pada korban. Insiden ini langsung mendapat perhatian nasional karena dinilai sebagai bentuk persekusi yang tidak manusiawi.

 

Dr. Suhendar, yang mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Provinsi Banten, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. 

 

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan diselesaikan dengan seadil-adilnya. Rida tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan kepada dirinya, dan karena itu, ia tidak pantas menjadi korban pengeroyokan,” kata Suhendar.

 

Pihak kepolisian juga telah meminta waktu hingga Senin mendatang untuk menangkap para pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

 

“Kami berharap pihak berwenang dapat segera menangkap seluruh pelaku yang masih buron,” tambah Suhendar.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan terhadap seorang anggota organisasi yang sedang menjalankan kegiatan keagamaan.

 

GP Ansor bersama dengan LBH Banten berkomitmen untuk memastikan agar proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan bagi korban. (korantangsel.com-mega)

 









Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes