NASIONAL, korantangsel.com - (Kota Tangerang) Polres Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota GP Ansor, Rida, (4/10/2025).
Ketiga tersangka dengan inisial (DES), (DNC) dan (MA) tersebut kini
sudah ditahan, sementara penyidik terus mendalami kasus ini dengan memeriksa 1
korban 1 pelapor dan 13 orang saksi yang terkait.
Dalam keterangan pers yang disampaikan setelah pertemuan dengan pihak
kepolisian, Ketua GP Ansor Kota Tangerang, H Midyani mengungkapkan perkembangan
kasus tersebut.
“Alhamdulillah, polisi telah menetapkan tiga tersangka dan saat ini
mereka sudah menjadi tahanan. Namun, korban masih menyatakan bahwa pelaku lebih
dari tiga orang,” ujarnya.
Pengeroyokan ini terjadi saat Rida sedang mengikuti pengajian yang
dipimpin oleh Habib Bahar Smith di Cipondoh, Tangerang.
Rida diserang secara brutal oleh sejumlah orang di sebuah kamar, yang
mengakibatkan luka fisik pada korban. Insiden ini langsung mendapat perhatian
nasional karena dinilai sebagai bentuk persekusi yang tidak manusiawi.
Dr. Suhendar, yang mewakili Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor
Provinsi Banten, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga
tuntas.
“Kami memastikan bahwa kasus ini akan diselesaikan dengan
seadil-adilnya. Rida tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan kepada
dirinya, dan karena itu, ia tidak pantas menjadi korban pengeroyokan,” kata
Suhendar.
Pihak kepolisian juga telah meminta waktu hingga Senin mendatang untuk
menangkap para pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Kami berharap pihak berwenang dapat segera menangkap seluruh pelaku
yang masih buron,” tambah Suhendar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan terhadap
seorang anggota organisasi yang sedang menjalankan kegiatan keagamaan.
GP Ansor bersama dengan LBH Banten berkomitmen untuk memastikan agar
proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan bagi korban. (korantangsel.com-mega)





