BREAKING NEWS

Wednesday, September 17, 2025

Tegakan Perda No 7 Tahun 2005, Ratusan Botol Disita Satpol PP Tangerang


NASIONAL, korantangsel.com - (Kota Tangerang) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama jajaran TNI dan Polri menggelar razia minuman keras (miras) pada Rabu malam (17/09/2025).

 

Operasi ini digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelanggaran minuman beralkohol.

 


Razia menyasar warung jamu dan warung kelontong di sejumlah wilayah, khususnya di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

 

Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita lebih dari 240 botol miras berbagai merek dan jenis sebagai barang bukti. Para pelanggar akan diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

 


“Beberapa wilayah di Kota Tangerang, khususnya di Ciledug, kita dapatkan hari ini sebanyak 240 lebih botol miras dari berbagai macam dan jenis minuman,” ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibum) Satpol PP Kota Tangerang, Hadi Ismanto.

 


Hadi menegaskan bahwa razia miras merupakan kegiatan rutin yang digelar Satpol PP bersama aparat terkait untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kenyamanan warga.

 

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menegakkan aturan sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2005. (korantangsel - mega) 

 









Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes