TANGERANG SELATAN, korantangsel.com— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan memanggil Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Ira Hoeriah, terkait dugaan pungutan liar untuk pengadaan seragam sekolah.
Pemanggilan dilakukan setelah beredar
informasi bahwa pihak sekolah meminta pembayaran sebesar Rp1,1 juta per siswa
dengan menggunakan rekening pribadi milik kepala sekolah.
"Kami sudah memanggil dan memeriksa
kepala sekolah terkait dugaan pungutan tersebut," ujar Kepala Bidang
Pembinaan SD Dindikbud Tangsel, Didin Sihabudin, Kamis (17/7/2025).
Menurut Didin, dalam pemeriksaan awal, kepala
sekolah mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak akan
diulang. "Kepala sekolah mengaku, dan dia memastikan tidak akan mengulangi
yang sama. Selama pemeriksaan berlangsung, Alhamdulillah belum ada pembayaran
dari orang tua terhadap kepala sekolah itu," jelas Didin.
Lebih lanjut, Didin menyampaikan bahwa kepala
sekolah berdalih mencantumkan nomor rekening pribadinya agar orang tua murid
dapat melakukan pembayaran secara mencicil. Meski demikian, menurut Didin,
alasan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan.
"Apapun alasannya, tidak boleh ada
pembayaran ke rekening pribadi kepala sekolah. Itu tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung, dan kita sedang mendalami
alasan penggunaan rekening pribadi tersebut," tegasnya.
Didin menambahkan bahwa hasil pemeriksaan
sementara ini akan dilaporkan kepada Kepala Dindikbud Tangsel untuk menentukan
sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
"Kalau soal sanksi, nanti akan kami serahkan ke pimpinan kami, terutama kepada Pak Kadis. Tapi paling tidak, dari hasil pemeriksaan ini sudah memberikan dampak dan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala sekolah di Tangsel agar tidak melakukan hal serupa," tutup Didin. (Korantangsel.com-mega)




