NASIONAL, korantangsel.com — (Kota Tangerang) Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku berhasil ditangkap berikut dengan sejumlah barang bukti, termasuk sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan
sepeda motor di area parkir Jogging Track Alam Sutera, Jalan Sutera Boulevard,
Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang (17/7/2025).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial: CB, 25 tahun, tidak
memiliki pekerjaan tetap, RP, 25 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap.
Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang,
IPDA Tutuk Syaiful Akbar, SH, setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan
korban.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter "T" saat kendaraan ditinggalkan oleh pemiliknya di lokasi parkir. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang biasa digunakan untuk membobol motor.
Barang Bukti yang Diamankan Dari hasil penangkapan dan pengembangan
kasus, polisi berhasil mengamankan:
9 (sembilan) unit sepeda motor berbagai merek
2 (dua) buah kunci letter "T"
1 (satu) buah anak kunci yang sudah ditajamkan
2 (dua) buah kunci palsu
1 (satu) kaos oblong warna cokelat muda
1 (satu) sweter warna hijau
Pengembangan kasus dilakukan hingga ke wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor,
yang diketahui sebagai lokasi persembunyian para pelaku dan tempat penyimpanan
motor hasil curian.
Jaringan dan Aksi Berulang Kedua tersangka diketahui merupakan bagian
dari Kelompok Rumpin, yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor lebih
dari 30 kali di wilayah Alam Sutera dan sekitarnya. Beberapa motor hasil curian
ditemukan dalam kondisi nomor rangka dan nomor mesin telah digerinda atau
dihapus, diduga untuk menghilangkan identitas kendaraan.
Status Hukum Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan
lebih lanjut di Polsek Pinang. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk
mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan penadah.
Polsek Pinang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan
kendaraan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Keberhasilan ini
sekaligus menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku
tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (korantangsel.com-mega)




