TANGERANG SELATAN,korantangsel.com — Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan menanggapi serius dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN Cileduk Barat, Jalan H. Rean, Pondok Benda, Pamulang. Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dindik Tangsel, H. Didin, langsung turun tangan menyikapi laporan wali murid yang mengeluhkan mahalnya biaya seragam sekolah. (21/7/2025)
Dalam keterangannya di kantor Dinas Pendidikan pada Senin (21/7/2025), H.
Didin membeberkan kronologi yang dialami oleh seorang wali murid yang
memindahkan dua anaknya dari SDN Rempoa ke SDN Cileduk Barat, yakni siswa kelas
1 dan kelas 5. Ia menyebutkan bahwa sang wali murid dipaksa membeli seragam
sekolah melalui pihak sekolah dengan harga yang dinilai tak wajar, yakni
sebesar Rp 2,2 juta untuk dua anak.
“Yang lebih kami sayangkan, uang tersebut tidak dibayarkan ke bendahara
sekolah sebagaimana prosedur yang berlaku, melainkan diminta ditransfer ke
rekening pribadi kepala sekolah. Ini sudah menyalahi aturan dan bisa mengarah
pada tindakan yang melanggar hukum,” ujar Didin tegas.
Didin juga memastikan bahwa kedua siswa tersebut saat ini sudah resmi
diterima dan aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar di SDN Cileduk Barat.
“Kami sudah menerbitkan surat pemanggilan terhadap kepala sekolah untuk
dilakukan klarifikasi secepatnya,” lanjutnya.
Ketika tim dari Dinas Pendidikan menyambangi sekolah tersebut, sempat
terjadi keganjilan. Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkap
bahwa sejak awal mencuatnya persoalan ini, kepala sekolah cenderung menghindar
dan enggan menemui awak media.
“Kalau mau diberitakan di media, langsung aja. Dari awal juga beliau
(kepala sekolah) tidak pernah mau temui media yang datang,” ucap guru
tersebut.
Sementara itu, wali murid yang ditemui di kediamannya tak jauh dari sekolah,
menyampaikan rasa terima kasih kepada Kabid SD H. Didin atas perhatiannya dan
tindakan cepat dalam memfasilitasi mediasi.
“Terima kasih kepada Pak Didin yang sudah peduli dan membantu, sehingga
anak-anak kami bisa sekolah dan belajar dengan tenang,” ujarnya.
Kasus ini tengah dalam penelusuran Dinas Pendidikan dan PPTK (Pejabat
Prlaksana Teknis Kegiatan) diharapkan menjadi pelajaran agar
praktik-praktik pungutan tak sah di lingkungan pendidikan tidak lagi terjadi di
Tangerang Selatan. (korantangsel.com-mega)





