BREAKING NEWS

Wednesday, July 2, 2025

10 Tersangka Kekerasan Seksual Di Amankan Polres Tangerang Selatan


TANGERANG SELATAN, korantangsel.com - Polda Metro Jaya, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan pada periode April hingga Juni 2025. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir berbagai unsur pimpinan dan stakeholder terkait, termasuk Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Wali Kota Tangerang Selatan, Dandim 0506 Kota Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan, Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Ketua MUI Kota Tangerang Selatan.(02/07/2025)

 

Dalam paparan resmi, Polres Tangsel mengungkap sebanyak delapan laporan polisi dengan sepuluh orang tersangka yang ditetapkan, meliputi berbagai kasus kejahatan seksual dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Beberapa kasus yang diungkap antara lain

 

Kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap seorang buruh konveksi, yang berawal dari perkenalan di media sosial. Pelaku berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis.

 

Kekerasan seksual oleh seorang pengajar Hadroh, yang mencabuli empat murid anak di bawah umur. Tiga kasus kekerasan seksual oleh tenaga pendidik di sekolah, dengan masing-masing satu tersangka per kasus. Dua kasus kekerasan seksual dengan modus bujuk rayu melalui media sosial, menargetkan anak-anak sebagai korban.

 

Seluruh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), termasuk Pasal 6 dan Pasal 15, yang memberatkan hukuman bagi pelaku dari kalangan tenaga pendidik dan jika korban lebih dari satu.

 

KUHP, di antaranya Pasal 285 (pemerkosaan), Pasal 289 (perbuatan cabul), Pasal 338 (pembunuhan), dan Pasal 365 Ayat (4) (pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan kematian), yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

 

Kapolres Tangerang Selatan menyampaikan bahwa Polres berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan dugaan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

 

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kekerasan seksual. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin keamanan dan keadilan bagi korban,” tegas Kapolres.

 

Pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dalam hal ini Wali Kota, juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah hukum yang telah dilakukan Polres Tangsel. Selain itu, Pemerintah Kota akan memperkuat program edukasi, literasi digital, serta pendampingan psikologis bagi korban.

 

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan menyoroti pentingnya sinergi antara penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang. (Korantangsel.com-mega)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes