BREAKING NEWS

Thursday, June 26, 2025

Resmi di umumkan Gubernur Perpanjangan Waktu Penghapusan Denda Dan Sanksi Administrasi PKB Hingga 31 Oktober


TANGERANG SELATAN, korantangsel.com –Gubernur Banten, Andra Soni, melakukan kunjungan kerja ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis siang (26/06/2025).

 

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meninjau langsung kualitas pelayanan publik, khususnya menjelang berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

 

Dalam keterangannya kepada awak media, Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah secara resmi memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 286.

 

“Melalui SK tersebut, program pemutihan pajak tahap kedua akan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025,” ujar Gubernur Andra. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respon atas tingginya aspirasi dan permintaan dari masyarakat Banten.

 

Gubernur turut mengimbau warga agar memanfaatkan momentum pemutihan ini dengan sebaik-baiknya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera mendatangi Samsat terdekat dan menunaikan kewajiban pajak kendaraan. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban administrasi dan denda bagi wajib pajak,” tuturnya.

 

Kepala Unit Samsat Ciputat, Iptu Deni Sukmana, menyatakan kesiapan jajaran kepolisian dalam menyukseskan kebijakan perpanjangan ini. “Polri siap mendukung penuh pelaksanaan perpanjangan program pemutihan denda dan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Banten,” ujarnya.

 

Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

 

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan masa perpanjangan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda. (korantangsel.com-mega)

 

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes