TANGERANG SELATAN, korantangsel.com –Gubernur Banten, Andra Soni, melakukan kunjungan kerja ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat yang terletak di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis siang (26/06/2025).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka meninjau langsung kualitas pelayanan
publik, khususnya menjelang berakhirnya masa pemutihan pajak kendaraan bermotor
yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Dalam keterangannya kepada awak media, Gubernur Andra Soni menyampaikan
bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah secara resmi memutuskan untuk
memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor melalui Surat Keputusan
(SK) Gubernur Banten Nomor 286.
“Melalui SK tersebut, program pemutihan pajak tahap kedua akan
diperpanjang hingga 31 Oktober 2025,” ujar Gubernur Andra. Ia juga menegaskan
bahwa kebijakan ini diambil sebagai respon atas tingginya aspirasi dan
permintaan dari masyarakat Banten.
Gubernur turut mengimbau warga agar memanfaatkan momentum pemutihan ini
dengan sebaik-baiknya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera
mendatangi Samsat terdekat dan menunaikan kewajiban pajak kendaraan. Program
ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban administrasi
dan denda bagi wajib pajak,” tuturnya.
Kepala Unit Samsat Ciputat, Iptu Deni Sukmana, menyatakan kesiapan
jajaran kepolisian dalam menyukseskan kebijakan perpanjangan ini. “Polri siap
mendukung penuh pelaksanaan perpanjangan program pemutihan denda dan sanksi
administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Banten,”
ujarnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari strategi
Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus
mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan
masa perpanjangan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda. (korantangsel.com-mega)