BREAKING NEWS

Tuesday, June 3, 2025

Dokumen Fiktif dan Dana APBD, Dishub Tangsel Terjerat Dugaan Penipuan Pegawai Bayangan



TANGERANG SELATAN, korantangsel.com-  
Dugaan penipuan dokumen negara kembali mencuat di birokrasi Kota Tangerang Selatan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga kuat terlibat dalam praktek manipulasi data kepegawaian dan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Temuan ini mencuat setelah DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (K-PK) Provinsi Banten, melayangkan surat konfirmasi kepada Dishub Tangsel dan mempertanyakan lonjakan tidak wajar terkait jumlah pegawai non-ASN yang tidak sesuai prosedur, dan dasar anggaran pembiayaan.

Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (K-PK) Provinsi Banten Syamsul Bahri secara tegas mengungkap adanya indikasi lonjakan jumlah pegawai non-ASN yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, dalam surat bernomor 015/KNFR/LSM/K-PK/SEKRE.DWN/TGRG/V/2025 menegaskan bahwa kebeardaan pegawai bayangan yang dibiayai dari dana publik, patut dicurigai sebagai modus penipuan anggaran.

Lanjutnya, kecurigaan lain semakin menguat saat LSM K-PK menyoroti praktik pembuatan berita acara Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk gaji non-ASN. Hasil investigasi lapangan mengindikasikan bahwa, para pembantu lapangan yang digaji ternyata penjaga parkir liar yang tidak terdaftar secara resmi.

"Jika benar, maka dugaan penipuan dokumen negara ini berpotensi merugikan keuangan daerah hingga belasan miliar rupiah. Selain itu jika jumlah pegawai non ASN tiba-tiba melonjak tanpa prsedur yang jelas, dan mereka digaji dari APBD ini sudah masuk kategori pelanggaran serius," katanya.

Tak hanya itu, tambahnya, pegawai Dishub Tangsel juga diterpa dugaan penggelembungan anggaran dalam pos perawatan gedung. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang mengaku telah membiayai kegiatan pemeliharaan, namun Dishub kembali mencantumkan program serupa dalam anggaran “Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Lainnya senilai Rp192.525.176.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Tangsel Ika menuturkan bahwa tenaga non-ASN merupakan "pembantu lapangan" yang dipekerjakan untuk menutupi personel. Namun saat ditanya soal sumber gaji dan legalitas status pekerja, ia menjawab justru menimbulkan kecurigaan baru. Sedangkan soal perawatan gedung, Dishub bersikukuh membiayai sendiri perawatan gedung tersebut dan langsung dibantah oleh pejabat Dinas Cipta Karya. 

Syamsul Bahri menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada klarifikasi administratif semata. Bahkan dalam waktu dekat akan melanjutkan ke ranah hukum. Pasalnya, ini bukan lagi persoalan tata kelola yang keliru, melainkan telah masuk kategori pidana berat dugaan pemalsuan dokumen negara, penyalahgunaan anggaran, dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. ( korantangsel.com-mega)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes