Temuan ini mencuat setelah DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (K-PK) Provinsi Banten, melayangkan surat konfirmasi kepada Dishub Tangsel dan mempertanyakan lonjakan tidak wajar terkait jumlah pegawai non-ASN yang tidak sesuai prosedur, dan dasar anggaran pembiayaan.
Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (K-PK) Provinsi Banten Syamsul Bahri secara tegas mengungkap adanya indikasi lonjakan jumlah pegawai non-ASN yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, dalam surat bernomor 015/KNFR/LSM/K-PK/SEKRE.DWN/TGRG/V/2025 menegaskan bahwa kebeardaan pegawai bayangan yang dibiayai dari dana publik, patut dicurigai sebagai modus penipuan anggaran.
Lanjutnya, kecurigaan lain semakin menguat saat LSM K-PK menyoroti praktik pembuatan berita acara Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk gaji non-ASN. Hasil investigasi lapangan mengindikasikan bahwa, para pembantu lapangan yang digaji ternyata penjaga parkir liar yang tidak terdaftar secara resmi.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Tangsel Ika menuturkan bahwa tenaga non-ASN merupakan "pembantu lapangan" yang dipekerjakan untuk menutupi personel. Namun saat ditanya soal sumber gaji dan legalitas status pekerja, ia menjawab justru menimbulkan kecurigaan baru. Sedangkan soal perawatan gedung, Dishub bersikukuh membiayai sendiri perawatan gedung tersebut dan langsung dibantah oleh pejabat Dinas Cipta Karya.
BalasTeruskan |