TANGERANG SELATAN, korantangsel.com- Samsat Ciputat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 20 hari. Program ini bertujuan untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Ciputat.
Beni menjelaskan, bahwa jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Ciputat mencapai 240.000 unit dengan nilai sekitar Rp110 miliar, baik berasal dari kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
Beni berharap, program pemutihan pajak bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga, akan menambah pemasukan daerah.
"Saya harap
setelah ada kebijakan ini, masyarakat Tangsel mau membayar pajak tepat waktu di tahun berikutnya," kata Beni.
Beni juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak sebelum berakhir. "Jangan sampai setelah kebijakan ini berakhir, kami melakukan razia pajak dan menemukan masyarakat yang belum membayar pajak karena ketidaktahuan adanya program pemutihan ini," ujarnya.(korantangsel.com-mega)