TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Curiga terhadap penjualan mobil Toyota Calya tahun 2024 di media sosial dengan harga tidak wajar, Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin Kanit 5/Resmob IPTU Dimas Maulana, berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online bernama Muhammad Ridwan (35)
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam konferensi pers mengaku kasus ini terungkap ketika petugas menyamar sebagai pembeli, dan berhasil meringkus pelaku Utama IT alias Jefri dan NH alias Dayat di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Benda, Kota Tangerang.
Menurut keterangan pelaku, lanjutnya, pembunuhan korban Muhammad Ridwan sudah direncanakan oleh kedua pelaku. Di mana, pelaku berpura-pura meminta bantuan ke satpam RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online. Lalu, di tengah perjalanan sebelum sampai tujuan, korban dihabisi dengan cara dijerat menggunakan tambang dan dihujam pisau sebanyak empat tusukan.
“Usai selesai, korban dibuang ke Kali Baru, Tanjung Burung, Tiga Raksa setelah dieksekusi dan dirampas kendaraannya. Barang bukti berupa pisau, dompet korban berisi identitas korban berlumuran darah dan stiker yang dilepas untuk menghilangkan barang bukti telah ditemukan,” katanya.
Akibat perbuatan pelaku, Zain menuturkan Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman yang diberikan berupa hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahum penjara. (korantangsel.com-Mega)