BREAKING NEWS

Wednesday, May 22, 2024

Dikeluhkan Pelanggan, Perumda Tirta Benteng Segera Lakukan Penataan Internal Maupun Eksternal

 

Dikeluhkan Pelanggan, Perumda Tirta Benteng Segera Lakukan Penataan Internal Maupun Eksternal

Tangerang Raya, Korantangsel.com- Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang lakukan penataan internal maupun external sistem penagihan, perapihan denda para pelanggan serta penguatan digitalisasi proses kerja secara menyeluruh.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Doddy Effendi mengatakan bahwa untuk untuk meminimalkan salah paham pada informasi tagihan.

" Para pelanggan dihimbau untuk rutin melakukan baca meter secara mandiri setiap tanggal 1 hingga 5 di setiap bulannya. Hal ini, dalam rangka memvalidasi pembacaan meter atau pemakaian air yang digunakan pelanggan," ucap Doddy Effendi, kepada Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA) , pada Rabu (22/5/24) dihalaman kantornya.

Dirinya juga menghimbau, kepada para pelanggan untuk membayar tagihan air dengan tepat waktu.

" Harus membayar tagihan tepat waktu yaitu pada tanggal 1 s/d 20 di tiap bulannya, untuk menghindari sanksi dan denda keterlambatan, Perumda Tirta Benteng juga mengirimkan surat pemberitahuan tagihan air melalui petugas dan juga menginformasikan untuk pembayaran melalui aplikasi SI GANTENG," ujarnya.

Selain itu, Syarief Hidayatullah, Humas Perumda Tirta benteng, mengatakan, Seperti di ketahui, bahwa belakangan ini Perumda Tirta Benteng tengah mendapat sejumlah keluhan terkait adanya dugaan tagihan air yang secara tiba-tiba membengkak.

"Hal ini disebabkan bukan karena tagihan yang tiba-tiba membengkak, melainkan adanya beberapa faktor, diantaranya : kebocoran pada jaringan pelanggan, akumulasi tagihan  yang memang belum dibayarkan oleh pelanggan, baik itu biaya administrasi, dan biaya pemeliharaan (Abodemen-red), maupun denda dari para pelanggan, angka meter yang tidak sesuai dan water meter yang rusak," jelas Syarief.

Lebih lanjut dirinya menginformasikan, kepada para pelanggan untuk tagihan air tersebut, terdapat beberapa komponen yang terdiri antara lain seperti Biaya Administrasi, Pemeliharaan, Denda, Materai dan Jumlah Pemakaian Air.

"Seluruh komponen menjadi satu bagian menjadi kesatuan yang tidak dapat di pisahkan.
Untuk Denda atau Sanksi itu sendiri di berikan bagi pelanggan yang tidak tertib dalam melakukan pembayaran air, tentunya apabila pelanggan membayar air tepat waktu yaitu sebelum tanggal 20 setiap bulan maka tentuntanya denda atau sanksi tidak ada.
kami berharap kepada seluruh pelanggan untuk tertib dalam melakukan pembayaran tagihan agar operasional Perusahaan dapat tetap berjalan . “ tambahnya.

Seperti yang Perumda Tirta Benteng lakukan dalam menanggapi keluhan pelanggan atas nama, SA (Inisial-red) dengan ID Pelanggan : 0951707272, dan beralamat di Jl :  JL KHARYA BAKTI RT 01 RW 02 /CIPONDOH MAKMUR, yang kabarnya memiliki tagihan air sebesar mencapai Rp. 2.300.000 dengan catatan denda selama 8 bulan, setelah kami lakukan pengecekan pada sistem kami jumlah tagihan pelanggan atas nama tersebut adalah sebesar Rp. 598.500, yang terdiri dari :

1. Tunggakan Rekening & Denda selama 7 Bulan       : Rp. 173.500

2. Sangsi 7 Bulan             : Rp. 425.000

Dengan Jumlah                             : Rp. 598.500.

Sebagai informasi bahwa Perumda Tirta Benteng juga membuka beberapa layanan pengaduan, apabila ada pelanggan yang mendapat ketidaksesuaian dalam tagihan air, pelanggan dapat mengajukan permohonan koreksi atau keberatan atas tagihan air tersebut , yang kemudian akan ada tindak lanjut dengan pengecekan di lapangan.

Pengajuan permohonan koreksi atau keberatan atas tagihan tersebut bisa diajukan melalui beberapa layanan pengaduan  baik secara ofline maupun online, yaitu :

Untuk Layanan offline :
1. Kantor Perumda Tirta Benteng, di Jalan Komp Pu Prosida Bendungan Nomor 10, RT 001, RW 002, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang buka hingga pukul 16.00 WIB. Telp : 021-5587-234 dan 0813-1494-0504 (Whatsapp).

2. Taman Royal 3 Perumahan Cluster Puri Dewata Indah (samping masjid Al-Muhajirin).
3. Mall Pelayanan Publik (Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang ).

Layanan online :
1. APlikasi SIGANTENG
2. Media Sosial (Instagram)
3. LAKSA

Selain layanan tersebut,  Perumda tirta Benteng  Kota Tangerang pun membuka ruang diskusi seluas – luasnya kepada pelanggan apabila masih ada kendala atau kesulitan informasi yang belum jelas  terkait layanan air. sehingga dapat terbangun hubungan yang baik antara pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, sesuai dengan Visi dan Misi Perusahaan. (FH/Hiwata)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes