BREAKING NEWS

Thursday, April 25, 2024

HENDARSAM MARANTOKO GUGATAN PDIP DI PTUN DIANGGAP 'SALAH KAMAR'


NASIONAL, korantangsel.com- (Jakarta) Gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap sudah tidak relevan lantaran Prabowo-Gibran sudah ditetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029

Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko, menilai gugatan tersebut salah sasaran jika dipaksakan untuk diteruskan.

"PDIP kembali 'salah kamar' dengan mengajukan gugatan PMH terkait penetapan hasil rekapitulasi no 360 ke PTUN karena objek tersebut adalah ranah dari MK untuk mengadilinya. Dari sini terlihat adanya dualisme, inkonsistensi dan overlap upaya hukum PDIP dengan mengajukan Permohonan PHPU ke MK dan gugatan PMH ke PTUN dengan objek dan waktu yang sama terhadap Keputusan KPU no 360/2024 tersebut," kata Hendarsam dalam keterangan pers, Rabu, 24 April 2024.

Hendarsam menjelaskan keputusan MK sudah final dan binding dan bersifat erga omnes dan oleh karenanya seluruh upaya hukum maupun politik sudah tertutup, sehingga upaya hukum yang dilakukan setelah putusan MK adalah inkonstitusional.

Dia menilai petitum PDIP yang meminta KPU untuk tidak melakukan tindakan apapun sampai dengan putusan PTUN mempunyai kekuatan hukum yang tetap adalah sikap yang egois dan tidak negarawan.

"Karena akan menciptakan kevakuman pemerintahan dan kekosongan hukum mengingat proses hukum di PTUN bisa memakan waktu bertahun-tahun, dan dalam hal ini PDIP tidak memberikan jalan keluar apapun terhadap akibat hukum dari Petitumnya tersebut," jelasnya.

"Akhir kata, Saya yakin dengan dasar hukum, logika hukum dan kenyataan politik yang sudah ada saat ini maka bisa dipastikan Gugatan PTUN dari PDIP ini tidak akan diterima," ujarnya.

(korantangsel.com, humas lisan & id)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes