NASIONAL, korantangsel.com- (Jakarta) Gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap sudah tidak relevan lantaran Prabowo-Gibran sudah ditetapkan sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
Ketua Umum Lingkar Nusantara (Lisan), Hendarsam Marantoko,
menilai gugatan tersebut salah sasaran jika dipaksakan untuk diteruskan.
"PDIP kembali 'salah kamar' dengan mengajukan gugatan PMH terkait
penetapan hasil rekapitulasi no 360 ke PTUN karena objek tersebut adalah ranah
dari MK untuk mengadilinya. Dari sini terlihat adanya dualisme, inkonsistensi
dan overlap upaya hukum PDIP dengan mengajukan Permohonan PHPU ke MK dan
gugatan PMH ke PTUN dengan objek dan waktu yang sama terhadap Keputusan KPU no
360/2024 tersebut," kata Hendarsam dalam keterangan pers, Rabu, 24 April
2024.
Hendarsam menjelaskan keputusan MK sudah final dan binding
dan bersifat erga omnes dan oleh karenanya seluruh upaya hukum maupun politik
sudah tertutup, sehingga upaya hukum yang dilakukan setelah putusan MK adalah
inkonstitusional.
Dia menilai petitum PDIP yang meminta KPU untuk tidak melakukan tindakan apapun
sampai dengan putusan PTUN mempunyai kekuatan hukum yang tetap adalah sikap
yang egois dan tidak negarawan.
"Karena akan menciptakan kevakuman pemerintahan dan kekosongan hukum
mengingat proses hukum di PTUN bisa memakan waktu bertahun-tahun, dan dalam hal
ini PDIP tidak memberikan jalan keluar apapun terhadap akibat hukum dari
Petitumnya tersebut," jelasnya.
"Akhir kata, Saya yakin dengan dasar hukum, logika
hukum dan kenyataan politik yang sudah ada saat ini maka bisa dipastikan
Gugatan PTUN dari PDIP ini tidak akan diterima," ujarnya.
(korantangsel.com, humas lisan & id)