BREAKING NEWS

Tuesday, February 13, 2024

ADVOKAT LISAN LAPORKAN CAK IMIN DAN JK KE BAWASLU


NASIONAL, korantangsel.com- (Jakarta) Sejumlah advokat yang tergabung di Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Bawaslu pada Selasa (13/2). Karena dianggap melanggar aturan masa tenang.

 

Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan, komentar Cak Imin atas film tersebut dianggap sebagai sebuah bentuk aktivitas kampanye.

 

Komentar Cak Imin yang dimaksud Advokat Lisan ini adalah cuitan Cak Imin di X yang juga mengunggah potongan film Dirty Vote dengan keterangan “Ada yang sudah nonton?”.

 

“Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa tenang,” kata Fatoni kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta.

 

Fatoni menilai film dirty vote tersebut di dalamnya juga mengandung ungkapan yang menyudutkan paslon yang lebih spesifik ke paslon 02. “Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Jangankan kampanye negatif kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ungkapnya.

Selain Cak Imin, Advokat Lisan juga melaporkan Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla yang mendukung paslon 01 ke Bawaslu. Meski begitu, Advokat Lisan melaporkan karena JK dianggap membangun narasi negatif saat masa tenang Pemilu 2024 kepada awak media.

 

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla mengaku sudah menonton film dokumenter Dirty Vote. JK mengatakan, film ini luar biasa karena mengulas seputar dugaan kecurangan Pemilu 2024 dengan bukti yang jelas.

 

JK menyebut, dugaan kecurangan Pemilu yang diulas Dirty Vote baru 25 persen. Ia menyebut, masih ada 75% yang tidak diungkap dalam film ini.

 


Ketua Korwil Lisan Banten Alexander Waas menyayangkan statement dari Jusuf Kalla yang dinilai membuat gaduh dan memperkeruh situasi politik di masa tenang pemilu 2024. “Pada dasarnya kami menghormati beliau sebagai tokoh bangsa, namun di masa tenang seperti sekarang ini semua pihak harus bijaksana karena masa kampanye telah usai, tidak perlu membangun narasi-narasi untuk menguntungkan atau merugikan paslon manapun”

 

“kami sabagai warga negara menggunakan hak konstitusional kami, menggunakan sarana dan koridor hukum yang ada, makanya kami membuat pengaduan ini kepada Bawaslu untuk ditindak lanjuti”

 

“jika memang ada dugaan kecurangan seperti yang di narasikan, laporkan dan lampirkan bukti-bukti terkait, karena undang-undang sudah mengamanatkan Bawaslu untuk memproses segala bentuk pelanggaran dan dugaan kecurangan”

 

“kalau menggunakan media sebagai sarana untuk membangun narasi dan menggiring opini, patut dipertanyakan kebenaran informasinya, jangan main hakim sendiri dan menyimpulkan sendiri, kami menduga ada upaya-upaya untuk mendelegitimasi hasil pemilu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab”

 

Sementara laporan dari Advokat Lisan ini telah diterima oleh Bawaslu dengan nomor laporan 098/LP/PP/RI/00.00/11/2024. Selanjutnya, Bawaslu akan memeriksa syarat formil dan materil sebelum perkara disidangkan. Dengan membawa pasal 27 ayat 4 juncto pasal 56 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada Bawaslu atas kejadian tersebut.


(korantangsel.com, id)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes