NASIONAL, korantangsel.com- (Jakarta) Sejumlah advokat yang tergabung di Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan cawapres 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Bawaslu pada Selasa (13/2). Karena dianggap melanggar aturan masa tenang.
Wakil Ketua Umum Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan, komentar Cak Imin
atas film tersebut dianggap sebagai sebuah bentuk aktivitas kampanye.
Komentar Cak Imin yang dimaksud Advokat Lisan ini adalah cuitan
Cak Imin di X yang juga mengunggah potongan film Dirty Vote dengan keterangan
“Ada yang sudah nonton?”.
“Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu karena status tersebut
di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa
tenang,” kata Fatoni kepada wartawan di Bawaslu, Jakarta.
Fatoni menilai film dirty vote tersebut di dalamnya juga
mengandung ungkapan yang menyudutkan paslon yang lebih spesifik ke paslon 02. “Padahal
diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk
apa pun. Jangankan kampanye negatif kampanye positif pun tidak boleh. Jadi kami
menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin
Iskandar,” ungkapnya.
Selain Cak Imin, Advokat Lisan juga melaporkan Wakil Presiden RI
ke-10 dan 12 Jusuf Kalla yang mendukung paslon 01 ke Bawaslu. Meski begitu,
Advokat Lisan melaporkan karena JK dianggap membangun narasi negatif saat masa
tenang Pemilu 2024 kepada awak media.
Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla mengaku sudah menonton
film dokumenter Dirty Vote. JK mengatakan, film ini luar biasa karena mengulas
seputar dugaan kecurangan Pemilu 2024 dengan bukti yang jelas.
JK menyebut, dugaan kecurangan Pemilu yang diulas Dirty Vote baru
25 persen. Ia menyebut, masih ada 75% yang tidak diungkap dalam film ini.
Ketua Korwil Lisan Banten Alexander Waas
menyayangkan statement dari Jusuf Kalla yang dinilai membuat gaduh dan
memperkeruh situasi politik di masa tenang pemilu 2024. “Pada dasarnya kami
menghormati beliau sebagai tokoh bangsa, namun di masa tenang seperti sekarang
ini semua pihak harus bijaksana karena masa kampanye telah usai, tidak perlu
membangun narasi-narasi untuk menguntungkan atau merugikan paslon manapun”
“kami sabagai warga negara menggunakan hak
konstitusional kami, menggunakan sarana dan koridor hukum yang ada, makanya
kami membuat pengaduan ini kepada Bawaslu untuk ditindak lanjuti”
“jika memang ada dugaan kecurangan seperti
yang di narasikan, laporkan dan lampirkan bukti-bukti terkait, karena
undang-undang sudah mengamanatkan Bawaslu untuk memproses segala bentuk
pelanggaran dan dugaan kecurangan”
“kalau menggunakan media sebagai sarana untuk
membangun narasi dan menggiring opini, patut dipertanyakan kebenaran
informasinya, jangan main hakim sendiri dan menyimpulkan sendiri, kami menduga
ada upaya-upaya untuk mendelegitimasi hasil pemilu oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab”
Sementara laporan dari Advokat Lisan ini telah diterima oleh
Bawaslu dengan nomor laporan 098/LP/PP/RI/00.00/11/2024. Selanjutnya, Bawaslu
akan memeriksa syarat formil dan materil sebelum perkara disidangkan. Dengan membawa
pasal 27 ayat 4 juncto pasal 56 ayat 4 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilu kepada Bawaslu atas kejadian tersebut.
(korantangsel.com, id)