BREAKING NEWS

Tuesday, January 16, 2024

Tinggalkan Dua Orang Anak, Baru Bebas Dari Lapas Seorang Wanita Diamankan Lagi

Tinggalkan Dua Orang Anak, Baru Bebas Dari Lapas Seorang Wanita Diamankan Lagi


Tangerang Selatan, Korantangsel.com- Narapidana Lapas Kelas II A Tangerang dengan kasus penipuan dan penggelapan yang baru saja dinyatakan bebas, dijemput kembali oleh polisi dan disangkakan dengan kasus yang sama.


Wanita berinisial IPD yang baru saja bebas dari jeratan hukum, dijemput kembali di pintu gerbang Lapas oleh petugas Kepolisian Polres Metro Tangerang Selatan, Selasa (16/1/2024).


"Iya dijemput lagi sama pihak Polres Tangsel," ujar Suami IDP dengan nada haru.


Mirisnya, saat menjemput kebebasan sang Istri, HM  ditemani oleh dua orang anak laki-laki yang selalu menanyakan keberadaan ibunya tersebut.


"Nanyain Ibunya melulu," kata HM.


Saat dikonfirmasi, pihak penyidik Polres Metro Tangerang Selatan, membenarkan adanya peristiwa penangkapan, dan saat ini IPD masih didampingi oleh suami dan anaknya di Polres Metro Tangerang Selatan.


"Ya masih dalam penyidikan," ujarnya.


Diketahui, IPD terjerat hukum berdasarkan surat laporan nomor LP/B/714/IV/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 April 2022 atas nama pelapor yakni, Rido Ismerio.


Lalu, pihak Kepolisian melakukan penyidikan terhadap IDP dengan nomor SP. Sidik/120/IV/Res.1.11/2023/Reskrim, tanggal 4 April 2023. Selanjutnya, SP.Sidik/618/XI/Res.1.11/2023/Reskrim, tanggal 23 November 2023.


Yang dimana terlapor IPD sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Desember 2023, yang dimana terlapor saat itu masih menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Tangerang. (Hiwata/Ys)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes