NASIONAL, korantangsel.com- (Kota Tangerang) Hepriyadi Zaicily, S.T., M.M. Pendidik, Sekretaris DPD Partai Gelora Kota Tangerang, Wakil Ketua 7 TKD Koalisi Indonesia Maju Kota Tangerang, Caleg DPRD Provinsi Banten 7.
Tak dapat disangkal bahwa sektor pendidikan merupakan sarana strategis
dalam memajukan bangsa dan negara. Negara-negara maju di dunia dapat dipastikan
menaruh perhatian serius pada bidang pendidikan. Sebab, dari pendidikan inilah
akan lahir generasi bangsa yang mandiri, dinamis, produktif, terampil,
berwawasan luas, berkarakter dan menguasai teknologi.
Para pendiri bangsa ini sudah menyadari betapa pentingnya sektor
pendidikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Fakta ini dapat dilihat pada
pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang salah satu tujuan bernegara adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Atas dasar itulah, maka setiap warga negara
memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu tanpa
memandang status sosial, ras, etnis dan agama.
Untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya di bidang
pendidikan, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan wajib belajar 12 tahun.
Dengan demikian, setiap anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan sehingga
mereka benar-benar siap menyambut Indonesia emas 2045 mendatang.
Program wajib belajar 12 tahun merupakan program prioritas nasional
sebagai salah satu ikhtiar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Namun, hingga saat ini program tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal
mengingat rata-rata lama sekolah anak Indonesia masih terbilang rendah. Kalau
merujuk data 2021, rata-rata lama sekolah anak Indonesia hanya sampai kelas 2
SMP. Realitas ini diperkuat dengan meningkatnya angka putus sekolah.
Fenomena putus sekolah di usia wajib belajar masih terjadi di beberada
daerah. Puluhan ribu anak usia sekolah harus menguburkan cita-citanya untuk
belajar karena tidak memiliki biaya yang cukup. Tren angka putus sekolah di
Indonesia semakin meningkat pada tahun ajaran 2022/2023 dari semua jenjang yang
jumlahnya mencapai 76.834 orang. Angka putus sekolah tertinggi adalag tingkat
SD sebesar 40.623 orang, SMP 13.716 orang, SMA 10.091 orang dan jenjang SMK
12.404 orang (Viva.co.id, 27/6/2023).
Di tingkat Provinsi, Banten memiliki angka putus sekolah yang cukup
tinggi di mana tahun 2023 terdapat 25.274 anak putus sekolah. Kabupaten
Tangerang dengan jumlah ATS tertinggi, yaitu 7.361 siswa. Selanjutnya disusul
Kabupaten Lebak dengan 4.353 anak putus sekolah, Kabupaten Serang dengan 3.022
anak putus sekolah, Kota Tangerang sebanyak 3.161 anak, Kabupaten Pandeglang
dengan 2.707 anak, Kota Tangsel dengan 2.271 anak dan terakhir Kota Cilegon
dengan angka 669 anak putus sekolah.
Persoalan tingginya angka putus sekolah merupakan masalah serius yang
perlu dicarikan jalan keluarnya. Jika persoalan ini dibiarkan begitu saja tanpa
penanganan, maka akan menimbulkan beberapa persoalan sosial seperti
pengangguran, kriminalitas, kemiskinan dan anarkisme pelajar.
Menurut Muhammad Iqbal (2022), penyebab tingginya angka putus sekolah di
Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya yaitu kurangnya minat
anak untuk sekolah, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor komunikasi
internal keluarga, faktor sosial dan faktor kesehatan.
Wajar Enam Belas Tahun Membaca data angka putus sekolah yang masih
tinggi, maka dibutuhkan keseriusan dari pemangku kepentingan agar persoalan ini
tidak berkepanjangan. Dalam konteks ini, pemerintah perlu mengevaluasi
penerapan kebijakan program wajib belajar 12 tahun yang oleh sebagian kalangan
penerapannya belum maksimal.
Sebagai generasi muda dan calon legislatif DPRD Provinsi Banten, saya
berharap kebijakan tersebut dapat ditambah dari 12 tahun menjadi wajib belajar
16 tahun. Kebijakan ini perlu dicoba agar angka anak putus sekolah dapat
ditekan diminimal mungkin. Selain itu, program wajib belajar 16 tahun ini
diharapkan mampu mencetak generasi unggul sehingga Indonesia bisa naik level
dari negara berkembang menjadi negara maju.
Pelaksanaan program wajib belajar 16 tahun dapat terwujud jika pemerintah
memiliki political will untuk mewujudkannya. Karena itu, saya sangat berharap
agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau menerbitkan Perpres untuk menerapkan
wajib belajar 16 tahun.
Di samping itu, saya juga mendorong pemerintah Provinsi Banten untuk
mengelaurkan peraturan daerah (Perda) wajib belajar 16 tahun sebagai upaya
untuk menekan angka putus sekolah di wilayah Banten. Jika langkah ini
benar-benar dilakukan, maka mimpi Indonesia untuk memiliki sumber daya manusia
yang unggul dan berkualitas akan segera terwujud.
(korantangsel.com, sumber)