BREAKING NEWS

Wednesday, October 11, 2023

Disoal Dugaan Pungli PTSL, Warga Kramat Minta Kapolres Segera Diproses dan Usut Tuntas

Disoal Dugaan Pungli PTSL, Warga Kramat Minta Kapolres Segera Diproses dan Usut Tuntas


Tangerang Raya, Korantangsel.com - Disoal dilaporkannya oknum terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Sejumlah warga Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Masih berkelanjutan. 


Menurut keterangan Saefudin, warga Desa Kramat mengatakan bahwa pelaporan adanya dugaan pungli program PTSL tersebut ia katakan masih dalam proses pendalaman penyidikan. 


"Pelaporan adanya pungli di PTSL ini sedang diproses dan sedang didalami penyidikannya, dan kita akan lanjutkan sampai ke Ombudsman,"kata Saefudin


Hal itu tentunya, ucap Saefudin. jika  sudah ada bukti bukti laporan tanda terima baik dari Polres Metro Tangerang Kota dan dari Kejaksaan Tinggi Banten. 


Saefudin mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum sangat berterima kasih kepada bapak presiden, pak Jokowi dalam program PTSL ini. 


"Cuma yang sangat saya sayangkan adanya Dugan Okum Okum yang menodai program tersebut,"ucapnya


Dalam keterangan Saefudin, bahwa dirinya pada proses awal pengukuran tanah tersebut sudah di mintai uang sebesar satu juta rupiah.


"Seiringnya waktu berjalan, sekitar enam bulanan karena Sertifikat belum jadi dan yang lainnya sudah, akhirnya saya tanyakan, katanya anggarannya kurang 5 Juta, Saya kasih lagi. selanjutnya tiga bulan kedepan setelah sertifikat jadi, beda orang lagi yang ngasih sertifikat nya bahkan ia minta uang lagi senilai 1Juta lagi. Dan bukan saya saja yang di pintai uang, ada saudara saya Janda tua yang di pintai uang 3 Juta,"papar Saefudin


Terkait adanya permasalahan tersebut, Saefudin selaku warga Desa Kramat memohon kepada Presiden Jokowi, Jangan sampai program Bapak yang sudah baik untuk masyarakat yang kurang mampu di nodai oleh oknum oknum institusi khususnya di Desa Kramat. 


Diketahui, PTSL merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, serta tujuan PTSL tersebut adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.


"Oleh karna itu ,saya memohon secara langsung kepada bapak kapolres metro tangerang kota agar kasus ini diusut tuntas dan segera diproses ,saya mewakili masyarakat desa kramat meminta kepastian hukum, atas terjadinya tindak pidana pungli pada program PTSL ini,"  tandasnya. (San/Tim)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes