BREAKING NEWS

Thursday, April 21, 2022

Kerap Terjadi Tindakan Diskriminasi dan Kriminalisasi, Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan Esekusi Sepihak Summarecon

Kerap Terjadi Tindakan Diskriminasi dan Kriminalisasi, Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan Esekusi Sepihak Summarecon


TANGSEL, Korantangsel.com - Masih sering terjadi tindakan diskriminasi maupun kriminalisasi, kali ini menimpa salah satu wartawan media online Agus Darma Wijaya yang menjadi korban pengeroyokan eksekusi sepihak yang dilakukan oleh leading property developer in Indonesia Gading Serpong PT Summarecon Agung Tbk. 


Pasalnya, insiden tersebut terjadi lantaran Agus Darma Wijaya yang mempertanyakan dan mempertahankan rumahnya yang akan dilakukan eksekusi sepihak serta secara paksa yang berada di Jalan Cluster Maxwell nomor 28, Gading Serpong Kota Tangerang Selatan, Rabu (20/4/22).


Dirinya menjelaskan, bahwa pada acara eksekusi sepihak itu beberapa oknum preman terus memaksa dirinya dan keluarga untuk pergi dari rumah yang sudah ditinggalinya selama tiga tahun hingga terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan tulang rusuk sebelah kanan retak, bagian kepala bocor hingga  beberapa bagian tubuh mengalami luka lebam yang diduga akibat hantaman benda tumpul. 


"Saya sedang mengalami permasalahan wanprestasi terhadap summarecon, angsuran kredit rumah ini memang tertunda akan tetapi ada etikat baik walaupun tidak full untuk mangangsurnya, dan yang saya sesalkan adalah ketika saya wanprestasi terhadap Summarecon tapi sekarang sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan menurut PN Tangerang tidak ada yang bisa memaksakan untuk melakukan pembongkaran paksa, saya suruh melawan akan tetapi kawan-kawan disini tidak diperbolehkan untuk masuk, lalu saya melakukan perlawanan sendiri tadi di dalam saya sempat diculik sempat diseret ada videonya nanti saya kirim semua, dan ada orang yang tinggi besar mengintimidasi saya lalu mereka menyerang, menyeret saya sampai memasukan saya dalam mobil," ungkap Agus. 



Dirinya yang sudah melakukan upaya hukum hingga ke PN Tangerang, namun hal tersebut sepertinya tidak diindahkan pihak Summarecon, yang mengirimkan surat pengosongan hingga terjadi pengosongan secara paksa. 


Agus Darma Wijaya juga menerangkan, bahwa atas kasus tersebut sudah mulai disidangkan pada tanggal 18 April 2022 kemarin namun tudak ada satupun dari pihak Legal maupun menejemen Summarecon yang hadir. 


"Pengacara saya datang ke mereka tapi tidak ditanggapi, katanya mereka sudah melakukan tembusan atas surat pengosongan lahan ke kantor kelurahan, mereka tembuskan juga ke Polsek Pagedangan juga, ternyata setelah saya konfirmasi tidak ada, saya mendaftarkan ke pengadilan atas perlindungan konsumen dan sudah disidangkan pada tanggal 18 April 2020 jam 9 pagi tapi mereka gak datang, malah mengirimkan surat pengosongan," ujarnya. 


Atas insiden tersebut, dirinya akan melaporkan tidakan oknum yang tidak bertanggungjawab kepada pihak yang berwajib.


"Saya akan tetap mempertahankan hak saya dan akan melaporkan tindakan premanisme yang dilakukan pada saya," tandas Agus. (Tim)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes