KoranTangsel.com, (Tangerang Selatan) - Pedagang
Pasar Jombang berjumlah 25 Orang yang
mewakili 25 komoditi dagangan dipasar jombang melakukan pertemuan di Sekretariat Kosgoro 57 Tangsel yang
beralamat Ruko Villa Bintaro Indah
Jombang Tangsel, pada selasa 8 Juni 2021.
Pertemuan tersebut guna membahas Pembentukan Kepengurusan
Paguyuban Pedagang Pedagang Pasar Jombang (P3J),serta menyikapi terkait edaran pemberitahuan keputusan direktur nomor
007/kep.pir/NUS.01/1/2021 tentang tarif iuran pemeliharaan,pengelolaan dan
pengembangan pasar, yang memberikan
informasi kepada seluruh pedagang lapak di pasar jombang bahwa pertanggal 1
Juli 2021 akan dikenakan biaya sewa penggunaan lapak pasar Jombang.
“Pertemuan Semalam dihadiri 25 orang pedagang
yang mewakili 25 komoditi,yang membahas terkait surat edaran dari PT.PITS dan Pembentukan
Pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Jombang (P3J)”,Terang H.Syamsudin..
H.Syamsudin yang juga dalam rapat tersebut di
daulat sebagai Pembina Paguyuban Pedagang Pasar Jombang (P3J). Marjohan sebagai
Ketua Paguyuban pedagang Pasar Jombang (P3J) yang baru terpilih secara aklamasi
menjelaskan bahwa “Dalam Pertemuan
tersebut dihasilkan Keputusan Para tokoh dan perwakilan pedagang pasar
tradisional Jombang yang tergabung dalam suatu wadah pedagang yang bernama
paguyuban pedagang pasar Jombang yang disingkat P3J telah resmi di bentuk dan
segera menyusun struktur pengurus”,Jelasnya.
Dalam Pertemuan Tersebut Disepakti Secara bersama sama para pedagang pasar Jombang yang tergabung dalam paguyuban pedagang pasar
Jombang yang disingkat dengan (P3J) bersepakat memberikan sikap menolak dan
keberatan, terhadap surat edaran Yang dikeluarkan PT.PITS tarif iuran
pemeliharaan, pengelolaan pengembangan pasar.
“Semua Para Tokoh Dan Pedagang Yang Tergabung
Dalam P3J sepakat Memberikan sikap menolak dan keberatan terkait surat edaran
tersebut”,Tegasnya.
(korantangsel.com,zul)