Tangerang Raya, Korantangsel.com- Pasca kasus tindak pidana korupsi pengadaan jasa cleaning service (CS) pada RS Dr.Sitanala Kota Tangerang tahun 2018 masih berlanjut hingga saat ini.
Kepala Kejaksaan Negri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana SH.MH melalui Kasi Intelijen R.Bayu Probo S, SH menjelaskan dan membenarkan, " bahwa pada hari Senin, 03 Mei 2021 pukul sekitar 13.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah dilaksanakan pemeriksaan, serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten TA. 2018 yang dilakukan oleh Tersangka NA (Anggota Pokja ULP RSP Sitanala dan Tersangka YY (Penyedia Jasa),"
Bayu menambahkan, "Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, selanjutnya Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negri Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya."
Dalam kesempatan yang sama Kajari Kota Tanggerang I Dewa Gede Wirajana, SH. Mh. telah menunjum Tim JPU yang dikoordinir Kasi Pidsus danSdr. Reza Vahlevy ( Kasubsi penuntutan pada pidsus). " Disampaikan pula bhwa Tersangka NA dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang sedangkan Untuk Tersangka YY dilakukan penahanan Kota dan Wajib lapor hal tersebut dilakukan krn kondisi kesehatan Tersangka YY yg mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani di rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan," Ucapnya.
(Korantangsel.com, Hasan)