BREAKING NEWS

Thursday, February 18, 2021

Dukungan AJV Terhadap Revisi UU ITE, Dan Usulkan Journalistik Media Sosial

Dukungan AJV Terhadap Revisi UU ITE, Dan Usulkan Journalistik Media Sosial, Korantangsel.com


Nasional,Korantangsel.com-  Aliansi Jurnalis Video (AJV) mendukung rencana Jokowi merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet. Hendaknya sekaligus memasukkan ketentuan jurnalistik video atau jurnalistik media sosial.


Ketentuan tentang jurnalistik media sosial diperlukan untuk meningkatkan kemerdekaan jurnalistik ke tahap yang lebih tinggi, yang sesuai dengan tuntutan zaman.


“Pencantuman itu nantinya akan diikuti oleh penerapan kode etik jurnalistik media sosial. Kode etik ini dapat menangkal hoax,” kata Syaefurrahman Al Banjary, ketua umum AJV.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk melakukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pasal-pasal karet. Presiden Jokowi ingin UU ITE menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.


Presiden Jokowi mengatakan hal itu saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021).


Dukungan AJV Terhadap Revisi UU ITE, Dan Usulkan Journalistik Media Sosial, Korantangsel.com


Menurut Syaefurrahman, jurnalistik sekarang sudah berubah. Dahulu orang kenalnya pers. Padahal pers adalah perusahaan tempat jurnalistik dikelola secara bisnis.


“Ketika pers mati, jurnalistik terus berkembang dalam media baru. Antara lain media sosial. Ini sejalan dengan pengertian jurnalistik dan pers yang dibedakan oleh UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,” jelas Syaefurrahman.


Karena itu, lanjutnya, AJV mendukung penuh langkah Jokowi merevisi UU ITE.


“Prinsip revisi itu menegakkan keadilan. Demikian juga dengan jurnalistik media sosial yang merupakan hak warganegara dalam memberikan partisipasi di bidang komunikasi,” tutur Syaefurrrahman.


Sedangkan tentang kode etik yang nantinya diperlukan, Syaefurrahman menyebut AJV sudah siap dengan rancangan yang komprehensif.


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor  UU 11/2008 sejak awal telah menjadi polemik. DPR kemudian melakukan revisi pada tahun 2015 dan kini menjadi UU 19/2016 agar UU ITE tidak lagi dijadikan sebagai alat untuk mengkriminalisasi. Faktanya kini banyak orang terjerat pasal karet di UU tersebut. (*).


 (Korantangsel.com,Hasan)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes