TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Tim Garuda Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dengan mata uang Dolar.
Berbekal dari laporan seorang pengguna jasa Bandar Soetta yang ditawari uang dolar Amerika Serikat (AS), dengan harga tukar kurs yang berbeda jauh dari standar.
Dalam keterangan rilisnya yang diadakan di Taman Integritas Polres Bandara Soetta, Kamis (28/1/21), Kombes Pol. Adi Ferdian Saputra menjelaskan kronologi penangkapan dan penggagalan peredaran uang palsu.
Adi mengaku, kejadian tersebut terjadi pada 28 Desember 2020. Di mana, kami mendapat laporan dari salah satu pengguna jasa Bandara Soetta, bahwa ada yang menawarkan uang dolar yang jika di tukar kurs nya jauh di bawah standar. Atas dasar itulah, Tim Garuda Bandara Soetta langsung menyelidiki kebenaran laporan tersebut dan langsung kami tangkap ketiga pelakunya.
"Ketiga pelaku tersebut berinisial R,A dan TP dengan bukti 10 (sepuluh) ikat pecahan 100 dolar (AS) yang jika dirupiahkan senilai Rp 1,4 miliar. Satu dari tiga tersangka yang tertangkap ini adalah penjual batu cincin dan uang kuno, yang tinggal di Kampung Kelapa, Kecamatan Ciikokol, Kota Tangerang," jelasnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku, kami kenakan Pasal 244 KUH Pidana dan atau Pasal 250 KUH Pidana dengan hukuman Penjara selama 15 Tahun penjara.
(korantangsel.com,dens)