BREAKING NEWS

Saturday, October 31, 2020

LSM BMI Desak Bupati Tangerang, Hentikan Bangunan Milik PT.Protelindo Yang Diduga Belum Memiliki Izin

LSM BMI Desak Bupati Tangerang, Hentikan Bangunan Milik PT.Protelindo Yang Diduga Belum Memiliki Izin, Korantangsel.com

Tangerang Raya, Korantangsel.com – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bintang Merah Indonesia (BMI) yang tergabung dalam aliansi lembaga pecinta lingkunga hidup, meminta Bupati Tangerang menyetop atau membongkar bangunan Tower Telekomunikasi yang di bangun PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).


LSM BMI menduga, bangunan tower yang berlokasi di Kp. Bitung Jaya Rt/Rw 002/001, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa dan Kp. Setu Pemancingan Rt/Rw 009/009, Desa/Kelurahan Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang tersebut belum mengantongi Izin mendirikan bangunan (IMB).


“Kami yang tergabung dalam Aliansi lembaga pecinta lingkungan hidup minta Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar memberhentikan atau membongkar bangunan Tower Telekomunikasi yang di bangun oleh PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), yang beralamat kantor di Menara BCA Jl. MH. Thamrin 1 Jakarta. Karena diduga kuat belum memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB),” ujar Dedi Rahmadsyah alias Choki Ketua Umum LSM BMI kepada Wartawan dikantornya, Selasa (27/10/2020).


Dijelaskan Dedi, Pembangunan Tower Telekomunikasi yang di bangun oleh PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di dua wilayah Kabupaten Tangerang yakni Kecamatan Cikupa dan Kecamatan Cisauk diduga kuat tidak mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/Per/M.Kominfo/03/2008 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara bersama Telekomunikasi, Peraturan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009 : No. 07/PRT/M/2009 : No. 19/Per/M.Mominfo/03/2009 : No. 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan & Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Peraturan Bersama).


Selain itu, Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu,”Jelasnya.


Diharapkan kepada Bupati beserta Pejabat terkait dapat segera menanggapi permohonan kami ini. “Pungkasnya.


Hingga berita ini di tayangkan, Pejabat dinas terkait pada Pemda Kabupaten Tangerang maupun perusahaan PT. Protelindo belum dapat di konfirmasi.

(Korantangsel.com, Hasan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes