BREAKING NEWS

Thursday, September 10, 2020

Lsm BMI Desak Satpol PP bongkar bangunan mini market di Bona Sarana Indah


Tangerang Raya, Korantangsel.com- Pemerintah Kota Tangerang terus mengejar para investor yang ingin melakukan investasi di Kota Tangerang, Namun Para Investor jangan sampai melanggar peraturan yang ada. Pemerintah Kota Tangerang selalu menghimbau bahwa pembangunan harus di lengkapi dengan adanya izin izin yang wajib di urus dan dilengkapi.

 Namun ada saja investor yang melakukan pembangunan tanpa izin bahkan membangun terlebih dahulu baru mengurus izin. Salah satunya pembangunan yang berlokasi di Bona Sarana Indah yang di duga bangunan untuk salah satu minimarket ternama di Indonesia.

 "Kami sudah mengirim surat pertama pada 31 Agustus 2020 untuk penyegelan kepada Kasatpol PP Kota Tangerang (Agus Hendra)  berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan dan gedung, Nomor 17 tahun 2015 tentang retribusi perizinan tertentu, serta Nomor 8 tahun 2018 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat , Namun satu hari setelah penyegelan kami menemukan masih ada tukang yang bekerja. Lalu kami meminta kepada Kasatpol PP Kota Tangerang agar bertindak tegas dengan memberi police line dan penggembokan pada bangunan tersebut." Kata Ketua LSM BMI, Dedy Rahmadsyah, kepada Korantangsel.com

 


Hari ini LSM Bintang Merah Indonesia Kembali mengirimkan surat yang ketiga untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut kepada Kasatpol PP Kota Tangerang dengan tujuan memberikan efek jera dan membungkam bahwa peraturan di Kota Tangerang tidak main majn.  Rabu (9/09/2020)

 pembongkaran tersebut, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah, dan di duga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

(Korantangsel.com, Hasan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes