BREAKING NEWS

Thursday, August 27, 2020

LSM BMI : Renovasi Stadion Benteng Diduga Ajang Korupsi

 

LSM BMI : Renovasi Stadion Benteng Diduga Ajang Korupsi, Foto Istimewa Korantangsel.com

Tangerang Raya, Korantangsel.com - Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan sering dipertanyakannya Anggaran Kota Tangerang untuk pencegahan penyebaran Covid-19, Kota Tangerang melakukan Renovasi Total Stadion Benteng Kota Tangerang Banten.

Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang seolah tutup mata atas ketidak pastian nasib Warganya yang seperti diperketat aturan tanpa disertakannya kepedulian dan ataupun perhatian dari Pemerintah setempat.

Dengan dilakukannya Renovasi Total Stadion Benteng yang menurut keterangan Dinas bahwa Pengerjaannya adalah Swakelola namun bisa timbul LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) atau yang biasa disebut Proyek Lelang (PL).

Atas dasar keterangan ganda yang diterima, maka LSM Bintang Merah Indonesia (BMI) yang digawangi Dedy-Coky pun angkat bicara,

"Pengerjaan Renovasi Stadion Benteng seperti Ajang Korupsi Berjamaah yang sengaja dilaksanakan sebagai pembiasan Dana Anggaran Covid-19 yang selama ini depertanyakan rekan- rekan maupun Warga Kota Tangerang," jelas Dedy-Coky.

Dugaan Dedy-Coky semakin diperkuat lagi oleh pembuktian dan keterangan yang dikumpulkan selama monitoring berjalannya Proyek Renovasi Total Stadion Benteng.

"Secara aturan yang namanya Swakelola, pengerjaan tidak boleh timbul pihak ke 3 dan segala sesuatunya harus menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah -red), contohnya penjualan Puing maupun tanah hasil pengerukan," tandasnya.

Dedy-Coky pun menegaskan bahwa Swakelola dan LPSE adalah 2 hal Proyek yang sangat berbeda.

LSM BMI : Renovasi Stadion Benteng Diduga Ajang Korupsi, Foto Istimewa Korantangsel.com

"Yang namanya Swakelola adalah pengadaan barang atau jasa yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, daerah, institusi sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat dan LPSE adalah LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang atau jasa pemerintah yang melibatkan pihak ke 3 atau pengusaha, kan ada keuntungan dan Fee didalamnya." Tegas Dedy-Coky.



(Korantangsel.com ,Hasan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes