BREAKING NEWS

Sunday, August 30, 2020

Diduga, Apartemen di Jadikan Tempat Bisnis Prostitusi...

 


TANGERANG RAYA, Korantangsel.com - Dugaan Maraknya Praktek Prostitusi di beberapa Apartemen Wilayah Kota Tangerang, membuat sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Komplek Apartemen Ayhodia dan juga di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat, (28/08/2020)

Aksi tersebut di lakukan oleh Ormas Gaib Perjuangan dan Poris Tangerang Solid (Portas), mereka menuntut pemerintah agar melakukan Penindakan kepada pihak pengelola Apartemen yang di duga ikut memfasilitasi praktek prostitusi tersebut.

Dari pemaparan yang di sampaikan Ketua DPC GAIB Perjuangan, Andri Anto meminta Pemerintah Kota Tangerang melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan melanjutkan ke proses hukum karena telah terjadi peristiwa hukum yang di mana menurutnya harus di proses secara hukum pidana.

“Kita berharap Pemerintah Kota Tangerang melakukan penindakan kepada pihak pengelola apartement, baik secara Perda, atau proses hukum,” terang Andri saat ber audensi dengan Pemkot di terima langsung oleh Kasat Pol PP kota Tangerang di ruang rapat Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.(28/08/2020)

Sementara dalam keterangan nya Kasat Pol PP Kota Tangerang, Agus Hendra mengatakan akan melakukan penertiban untuk apartemen Ayhodiya dan sosialisai juga apa aja yang harus dipatuhi kepada pemangku kepentingan kepada apartement dan hotel-hotel yang ada di Kota Tangerang.

“Iya, Berkaitan dengan posisi ini kita melaksanakan dua kegiatan, selain penertiban ke Ayhodiya juga sosialisai kepada pemangku kepentingan, sosialisasi nya terkait apa saja yang harus di patuhi kemudian masyarakat juga apa, sebab mereka juga bekerja sama satu sisi dengan kita,” terang nya.

Kasat Pol PP Kota Tangerang, Agus Hendra juga menyampaikan, apresiasi kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ikut mengontrol di lapangan, karena menurutnya, peran aktif masyarakat dalam monitoring dilapangan itu sangat membantu tugas tugas pemerintah, dan juga supaya masyarakat mentaati Perda demi kebaikan kita bersama.

"Tetapi untuk memproses hukum bagi pelaku Praktek Prostitusi itu wewenang pihak kepolisian yakni Polres Metro Kota Tangerang,” tanda Agus Hendra.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola apartemen belum bisa di konfirmasi.

Sementara San Rodi Kucay Tokoh Muda Kota Tangerang saat dihubungi lewat Telepon Seluler oleh awak media, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang yang di dukung oleh teman-teman pergerakan dan tentunya ini merupakan sebagai Control Sosial dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2005 tersebut.

Dimana menurutnya, bahwa Perda 8 Tahun 2005 itu hampir mati suri, karena selama kurun waktu beberapa tahun ini tidak ada penindakan tegas dari Pemerintah terkait adanya Prostitusi Online.

"Saya sangat mengapresiasi teman-teman Gaib Perjuangan dalam upaya menghidupkan kembali serta mengawal Perda 8 tahun 2005 yang hampir mati suri, karena dengan adanya control sosial dari teman-teman pergerakan seperti Gaib Perjuangan akhirnya dalam menguak adanya prostitusi di apartemen" jelasnya.

(Korantangsel.com, Hasan)

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes