BREAKING NEWS

Monday, August 31, 2020

Alfa Mart Tidak Memiliki IMB, di Segel Satpol PP Kota Tangerang

Alfa Mart Tidak Memiliki IMB, di Segel Satpol PP Kota Tangerang, Foto Istimewa Korantangsel.com


 Tangerang Raya, Korantangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang segel sebuah mini market "Alfa Mart" yang berlokasi di Jalan Bona Sarana Indah, Blok V/1 Rt 004/007, Kel. Cikokol, Kec. Tangerang, Senin (31/8/2020).

Penyegelan tersebut, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah, karena diduga dalam pembangunannya belum memiliki Izin Mendrikan Bangunan (IMB).

Saat dihubungi, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tangerang, H Agus Hendra mengatakan, berdasarkan adanya laporan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, namun pihak Alfa Mart tidak pernah mengahadiri.

"Satpol PP sejak hari Kamis sudah memanggil pihak tersebut hingga hari ini pun tidak hadir atau tidak datang, hari ini juga berdasarkan hasil panggilan klarifikasi tersebut mereka tidak hadir," jelasnya, (31/8).

Setelah mendapatkan surat dari Dinas Perkim Kota Tangerang untuk fasilitas penyegelan, akhirnya Satpol PP segera melakukan penyegelan.

"Sudah dilakukan penyegelan tadi siang sekitar kurang lebih jam 15.00, dasarnya Perda 3 2012 tentang bangunan dan gedung, 17 2015 tentang retribusi perizinan tertentu, 8 2018 tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," ungkapnya.

Usai dilakukannya penyegelan tersebut, Kasatpol PP Kota Tangerang pun menghimbau, agar pihak pengusaha waralaba Alfa Mart dapat segera mengurus perizinannya guna dilakukannya pencabutan segel.

"Jadi yang bersangkutan segera menyelesaikan bentuk perizinannya, baru jika perizinannya sudah ada baru segel kami buka kembali," tukasnya.

Dilain sisi, Lembaga Swadaya Masyarakat Bintang Merah Indonesia (LSM BMI) mengapresiasi langkah KaSatpol PP yang melakukan tindakan tegas dengan menyegel adanya bangunan tidak berizin yang dapat merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Tangerang.

“Saya sangat mengapresiasi langkah tegas Kasatpol PP Kota Tangerang, yang sigap melakukan penyegelan, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat terkait adanya Alfa Mart yang tidak memiliki izin,” tambah Ketua LSM BMI, Dedy Rahmadsyah, (31/8).

(Korantangsel.com, Hasan) 

Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes