BREAKING NEWS

Monday, June 15, 2020

POLRESTA TANGERANG AMANKAN PELAKU PEMERASAN


TANGERANG RAYA,korantangsel.com- Polresta berhasil menciduk pelaku pemerasan dengan kekerasan handphone (HP) yang mengaku sebagai polisi. Tersangka yaitu, AC (30), AF (29) dan SP (34) sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Irvan Adhitira mengatakan, pelaku ini beraksi dengan mengincar para remaja yang sedang berpacaran di tempat-tempat sepi. Yaitu, seperti di taman-taman.

"Pelaku dengan cara menampar muka korban demi untuk mengambil HP setelah HP dikuasai pelaku, mereka menyuruh korban untuk mengambil barangnya itu di Polresta Tangerang," terang Irvan saat melakukan konperensi pers, Senin (15/6/2020).


Irvan menjelaskan, kejadian ini bermula dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadinya jual beli HP pencuian di Alun-alun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan SP sebagai penadah dari HP perampasan itu," ucapnya.

Kata dia, mendapatkan informasi dari penadah, pihaknya berhasil meringkus AC di rumahnya yang berada di Kampung Bugel, Tigaraksa dan AF di sebuah penginapan di Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.

"Jadi mereka sudah bekerjasama dengan penadah. Si penadah ini juga berhasil menjual HP hasil jambretan melalui online. Dan, sudah menjualnya sebanyak 80 HP," pungkas Irvan.

Akibat perbuatannya, AC dan AF disangkaan Pasal 365 KUHP serta SP Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.


(korantangsel.com,dens)


Share this:

 
Copyright © 2014 RANSEL. Designed by OddThemes