TANGERANG SELATAN,korantangsel.com- Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja kering siap pakai sebanyak 79,5 kilogram. Pengungkapan kasusu ini merupakan hasil pengembangan terkait dengan peredaran ganja kering di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Kapolres Tangsel AKBP, Ferdy Irawan
mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut anggotanya telah menemukan modus baru, yakni ganja kering yang dimasukan ke dalam ban mobil.
mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut anggotanya telah menemukan modus baru, yakni ganja kering yang dimasukan ke dalam ban mobil.
Ferdy menjelaskan pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka atas nama Elgi di depan RS Sunyoto daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan saat proses pemeriksaan polisi mendapati satu kilogram ganja yang disimpan di balik jaket tersangka.
Lanjut Ferdy, ketika melakukan interogasi, pelaku menjelaskan dia masih menyimpan 0,5 kilogram ganja di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap empat orang lainnya, yakni Budi, Dede, Ujang, dan Nur Alam di Perumahan Tanjung Sari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
Lanjut Ferdy, ketika melakukan interogasi, pelaku menjelaskan dia masih menyimpan 0,5 kilogram ganja di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap empat orang lainnya, yakni Budi, Dede, Ujang, dan Nur Alam di Perumahan Tanjung Sari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
“Satu orang tersangka atas nama Elgi, ketika diperiksa dibadannya ditemui satu bungkus ganja seberat satu kilogram, setelah diinterogasi dia mengatakan bahwa ganja diperoleh dari daerah sukabum. Maka dilakukan-lah penggerebekan di suatu rumah di daerah Sukabumi,” sambung Ferdi.
Terpisah Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika menuturkan dari barang bukti ditemukan sebanyak 151 paket yang sudah dibungkus dengan plastik, diperkirakan totalnya mencapai Rp 316 juta.
“Jika dirupiahkan harga per kilo itu sekarang sekitar Rp 4 jutaan tinggal dikalikan saja 79 kilogtam, dan rencananya ganja-ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan khususnya Tangerang Selatan,” ungkap Endy.
Kelima pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 (2) Sub 111 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(korantangsel.com,Zul/red)